KPK Tetapkan Komisioner KPU sebagai Tersangka

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2019). (Foto: Antara)

KILASBANDUNGNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan kader atau caleg dari PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai tersangka kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Selain dua orang itu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF) dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

“Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024,” ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan Agustiani. Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Harun dan Saeful.

Sebagai penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK, kata Lili, sangat menyesalkan adanya penerimaan hadiah atau janji oleh salah satu Komisioner KPU RI tersebut terkait dengan proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI.

“Persekongkolan antara oknum penyelenggara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal,” tuturnya.

 

Ketua KPU minta maaf

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman meminta maaf atas penetapan komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

“Atas kejadian ini tentu kami sangat prihatin. Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Arief Budiman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Arief Budiman menuturkan pihaknya bersedia bekerja sama dengan KPK agar kasus tersebut dapat diproses dengan cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami bersedia apabila KPK membutuhkan keterangan tambahan, data-data, informasi dari KPU, maka kami membuka diri untuk bisa berkoordinasi dengan KPK,” ucap dia.

Seluruh jajaran KPU RI, provinsi dan kabupaten/kota diingatkannya agar lebih mawas diri, menjaga integritas dan bekerja dengan profesional.

Apalagi pada 2020, terdapat gelaran besar pilkada di 270 daerah.

 

Minta Dana Rp900 Juta

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu penetapan kader PDIP Harun Masiku (HAR) sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).

“Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian,” ucap Lili saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Pertama, lanjut dia, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, Doni (DON) advokat, dan Saeful.

“WSE menerima uang dari dari ATF sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan,” ungkap Lili.

Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.

“SAE memberikan uang Rp150 juta pada DON. Sisanya Rp700 juta yang masih di SAE dibagi menjadi Rp450 juta pada ATF, Rp250 juta untuk operasional,” kata dia.

Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, kata Lili, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.

“Pada Selasa (7/1) berdasarkan hasil rapat pleno, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan HAR sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal,” ujar Lili.

Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doniphan menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW.

“Pada Rabu (8/1) WSE meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh ATF. Tim menemukan dan mengamankan barang bukti uang RP400 juta yang berada di tangan ATF dalam bentuk dolar Singapura,” ujar Lili. (Ant)