Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat berperan aktif mengawasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang wajib disampaikan setiap tahunnya. LHKPN menjadi penting karena bisa menjadi tolak ukur kepatuhan seorang pejabat negara untuk transparan melaporkan harta kekayaannya.

“LHKPN penting untuk diketahui, terutama kepatuhan penyelenggara negara. Ini sesuai dengan kewajiban Undang-undang. Untuk mendorong kepatuhan 100 persen itu butuh peran serta masyarakat,” ujar spesialis LHKPN dari KPK, Dian Widiarti usai acara FGD “Mengawal Pilkada 2018 Berintegritas di Jawa Barat”, di Aula Setia Permana KPU Jabar, Jalan Garut, Bandung, Senin (16/4/2018). Sejumlah elemen masyarakat anti korupsi dilibatkan dalam forum diskusi tersebut.

Menurut Dian, terkait dengan Pilkada serentak 2018, setiap kandidat calon kepala daerah wajib melaporkan LHKPN ketika mengikuti proses Pilkada. Laporan tersebut dapat diakses oleh masyarakat melalui website https://acch.kpk.go.id/aplikasi-lhkpn/.

“Jadi semua wajib diumumkan dan diperiksa, kemudian masyarakat bisa melihat apakah yang bersangkutan jujur atau tidak dalam LHKPN. Karena kalau punya calon kepala daerah yang ngga patuh, bisa dinilai (layak) dipilih atau tidak,” tambahnya.

Sejauh ini berdasarkan data KPK, penyelenggara negara yang menyampaikan LHKPN sifatnya fluktuatif, terkadang meningkat atau menurun tiap tahunnya. Oleh karena itu, perlu ada sanksi tegas yang diberikan kepada wajib lapor yang tidak menyampaikan LHKPN setiap tahunnya.

“Sekarang kan dari undang-undang hanya sanksi administratif, kita mendorong supaya ada sanksi tegas. Misalnya pemotongan tunjangan kinerja, atau dikenai SP, atau penurunan jabatan satu level. Kita dorong agar patuh semua,” tegasnya.

Namun demikian, untuk terus meningkatkan jumlah penyelenggara negara yang patuh melaporkan LHKPN. Dituturkannya, itu semua tergantung kebijakan kepala daerah untuk bisa mendorong jajarannya patuh LHKPN.

“Intinya kepala daerah harus mendorong bawahannya untuk patuh melaporkan LHKPN, harus ada sanksi,” tukasnya.***

Sumber: prfmnews