Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung, Harastoeti (tengah) dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kaniasari (kedua dari kiri) dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Kamis (26/7/2018).

Bandung – Kota Bandung kaya akan bangunan cagar budaya namun masih banyak masyarakat di Kota Bandung yang belum paham tentang bangunan cagar budaya.

Pada tahun 2009, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan 99 titik cagar budaya yang wajib dilindungi berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009. Setelah Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 terbit, kriteria cagar budaya berubah. Pemkot Bandung mendata ada hampir 1.700 cagar budaya.

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kota Bandung, Harastoeti mengungkapkan, berdasarkan berdasarkan Undang-Undang tersebut, kriteria cagar budaya dapat dirangkum menjadi 5 syarat, yakni cagar budaya tersebut harus berusia minimal 50 tahun, memiliki nilai sejarah, nilai arsitektur, nilai sosial budaya, dan nilai ilmu pengetahuan.

“Menurut Undang-Undang ini cagar budaya itu tidak hanya bangunan, tetapi juga terdiri dari benda seperti piring, sendok, lukisan, keris, dan sebagainya,” tutur Harastoeti dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Kamis (26/7/2018).

Harastoeti menambahkan, ada pula cagar budaya berupa struktur, seperti menara, reservoir air, dan jembatan. Cagar budaya dapat pula berupa kawasan yang terdiri dari beberapa zona. Salah satu cagar budaya yang berupa kawasan di Kota Bandung adalah Kampung Blekok.

“Tapi ada catatannya. Tidak semua benda atau bangunan yang berusia 50 tahun dapat dikatakan cagar budaya. Kita kenal ada yang namanya tipe A, B, dan C,” tuturnya.

Cagar budaya tipe A adalah yang memenuhi setidaknya 4 kriteria. Tipe B memenuhi 3 kriteria. Sedangkan yang memiliki 2 kriteria termasuk ke dalam tipe C.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kaniasari mengatakan, untuk mempertegas regulasi tentang cagar budaya di Kota Bandung, pihaknya tengah menuntaskan revisi Perda Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2009. Regulasi tersebut akan mengatur segala hal tentang pengelolaan kawasan cagar budaya.

“Sekarang sudah tahap finalisasi revisi. Bagian Hukum sudah melakukan legal drafting dan sedang proses fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Dewi.

Selain mengakselerasi proses revisi Perda, Dewi juga mengimbau kepada masyarakat dan aparatur kewilayahan untuk terus menjaga cagar-cagar budaya yang ada di Kota Bandung. Sebab hal itu merupakan kekayaan sejarah yang patut dibanggakan.

“Saya mengimbau, khususnya kepada aparatur kewilayahan, untuk meningkatkan kepedulian terhadap situs cagar budaya. Karena ini merupakan tugas kita bersama,” ucapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.