Bandung – Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mencatat bahwa angka pembajakan di Indonesia hingga saat ini masih sangat tinggi dengan kerugian mencapai triliunan rupiah sehingga Indonesia termasuk salah satu negara yang tingkat pembajakannya tinggi.

Menurut Deputi Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Bekraf, Ari Juliano Gema, berdasarkan hasil survei yang dilakukan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, di kota-kota yang mewakili kota besar, kota sedang dan kota kecil, untuk mengetahui angka pembajakan film, mencatat kerugian akibat pembajakan sangat besar.

“Dari survei di empat kota, yaitu di Jakarta, Bogor, Tangerang dan Deli Serdang, kerugian akibat pembajakan film melalui DVD dan pengunduhan ilegal mencapai Rp1,4 triliun,” kata Ari, dalam acara Konferensi Pers di Gedung Sate, Bandung, Selasa (10/9/2019).

Sementara berdasarkan data dari Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri) pada 2017, menyebut kerugian akibat pembajakan musik sebesar Rp8,4 triliun dan berdasarkan laporan dari Masyarakat Indonesia Antipembajakan, untuk pembajakan software kerugiannya sekitar Rp12 triliun.

Ari menegaskan, praktik pembajakan ini merugikan semua pihak baik negara, pembuat karya, maupun masyarakat itu sendiri, dimana negara dipastikan kehilangan pendapatan pajak dari barang original yang terjual.

Sedangkan untuk pembuat karya akan kehilangan pendapatan HKI dari setiap karyanya yang dikonsumsi masyarakat.

“Dengan pembajakan ini, masyarakat sebagai konsumen akan dirugikan karena kualitas barang yang mereka beli memiliki kwalitas yang rendah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ucapnya.***


Rep: Suparno Hadisaputro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.