KBRI Baghdad Bebaskan 2 Perempuan Sukabumi Korban Perdagangan Orang

KILASBANDUNGNEWS.COM – Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Baghdad, Irak berhasil membebaskan dua perempuan asal Kabupaten Sukabumi. Kedua korban yang bernama Tuti (38) dan Lina Pratiwi (32) itu menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Irak.

“Kami mendapatkan informasi bahwa keduanya sudah berada di KBRI Baghdad dan kondisinya cukup baik,” kata Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jabar, Jejen Nurjanah di Sukabumi, Jumat (1/11/2019).

Informasi yang diterima SBMI dari KBRI Baghdad, kedua buruh migran asal Desa Cibuntu, Kecamatan Simpenan tersebut sempat melarikan diri pada Rabu (29/10/2019). Mereka kemudan diselamatkan oleh sopir taksi dan masyarakat serta diserahkan kepada pihak kepolisian di Erbil.

Menerima informasi tersebut, pihak KBRI kemudian berkoordinasi dan bernegoisasi bahwa kedua wanita tersebut merupakan warga Indonesia yang menjadi korban TPPO. Keduanya akhirnya diizinkan untuk dibawa ke Sekretariat KBRI Baghdad.

Saat itu kondisi hari yang sudah malam ditambah jarak dari KBRI ke kantor kepolisian di Erbil mencapai 500 km (delapan jam perjalanan darat). Selain itu, ada banyak pos pengamanan dan jalurnya bukan merupakan jalur aman karena banyak kelompok bersenjata.

Dengan demikian, KBRI memutuskan untuk menjemput Lina dan Tuti dilakukan keesokan harinya atau pada Kamis (30/10/2019).

“Informasi yang kami terima kedua TKW asal Kabupaten Sukabumi tersebut saat dijemput dalam kondisi sehat dan saat ini tinggal mengurus kepulangan mereka ke kampung halamannya di Sukabumi,” tambahnya seperti dilansir dari laman Ayo Bandung, Jumat (1/11/2019).

Jejen mengatakan dalam penyelamatan korban TPPO tersebut KBRI Baghdad tidak hanya menyelamatkan Tuti dan Lina saja tetapi, ada dua wanita lainnya Septiani Almukorohmah (24) dan Rustia (31) yang merupakan korban TPPO asal Karawang, Jabar.

Dari hasil interview kepada keempat buruh migran ini terungkap Lina dan Tuti diberangkatkan oleh agen berinisial H yang beralamat di Bekasi, sedangkan Rustia dan Septiani diberangkatkan oleh agen berinisial R warga Cipayung, Jakarta Timur.

Keempat TKW ilegal ini dikirim ke Provinsi Dahuk, wilayah Kurdistan, sebelah utara Irak untuk bekerja. Informasinya Lina dan Tuti membuat paspor di Lampung yang diduga oknum agen tersebut telah memalsukan identitas korban.

SBMI pun saat ini masih terus berkoordinasi dengan KBRI Baghdad agar keempat korban TPPO itu bisa segera dipulangkan ke Indonesia. Sementara, untuk upah mereka selama bekerja di Irak sejak Februari belum diketahui apakah dibayarkan oleh majikannya atau tidak.

Sebelumnnya diberitakan dua wanita asal Kabupaten Sukabumi menjadi korban TPPO ke Irak. Mereka diiming-imingi bekerja di salah satu rumah makan Qatar dengan upah Rp9 juta hingga Rp10 juta, namun dalam perjalanan keduanya malah diberangkatkan ke Erbil, Irak untuk dijual ke agen menyalur tenaga kerja di negara tersebut.***