Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya menurunkan jumlah perokok serta melindungi para perokok pasif. Salah satu upaya yang dilakukan adalah, mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 315 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Aturan tersebut melarang merokok di delapan titik, yaitu fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum lain yang ditetapkan. Di kawasan itu, dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, dan mempromosikan produk tembakau.

“Perwal tersebut sudah diterapkan. Untuk mengawasi pelaksanaannya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR,”ujar Kepala Dinkes Kota Bandung, Rita Verita dalam acara peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, di Taman Film, Jln. Tamansari, Kota Bandung, Minggu (27/5/2018).

Menurut Rita, sejak dibentuk, Satgas KTR telah memantau 949 titik dari empat kategori lokasi, yaitu sekolah, kantor, restoran, dan hotel. Hasilnya, baru 15,5 persen lokasi yang telah menerapkan Perda KTR sepenuhnya.

“Tapi alhamdulillah, dengan semangatnya, Satgas KTR Kota Bandung telah mengetahui situasi dan kondisi ini. Kami berharap masyarakat bisa sadar dan mengerti bahaya merokok,” katanya.

Sebelumnya Rita mengungkapkan, kampanye antirokok merupakan gerakan internasional untuk menyelamatkan jutaan nyawa manusia dari ancaman Penyakit Tidak Menular (PTM). Secara global, PTM dan cedera telah merenggut 44 juta nyawa setiap tahun. Keduanya menjadi penyebab hampir 80 persen kematian di dunia.

Di Kota Bandung, tercatat ada 70 ribu kasus PTM pada tahun 2017. Dari hasil survei Dinkes Kota Bandung diketahui bahwa 8 dari 10 penyakit tersebut paling besar disebabkan oleh rokok.

“Di Kota Bandung ini jumlah kasus penyakit tidak menularnya lebih tinggi ketimbang penyakit menular. Itu sudah terjadi sejak tahun 2010,” ungkap Rita dalam rilis Pemerintah Kota Bandung yang diterina prssnibandung.

Hal yang membuatnya lebih prihatin adalah fakta bahwa aktivitas merokok warga Kota Bandung, ada yang telah dilakukan sejak usia anak-anak. Hal tersebut didapat berdasarkan hasil kajian komunitas Smoke Free Bandung pada tahun 2016. Komunitas ini menyebutkan bahwa 37 persen dari 900 responden merupakan perokok. Dari jumlah tersebut, 31 persen diantaranya telah merokok sejak usia 15 tahun.

“Kondisi ini tidak bisa kita biarkan. Kita harus terus menggugah kesadaran masyarakat tentang bahayanya merokok,” tegasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.