“Ngabuburit” di Jalur Kereta Api Bisa Disanksi Pidana

Bandung – PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) melarang masyarakat memanfaatkan jalur kereta api (rel) sebagai tempat untuk menunggu buka puasa (ngabuburit). Meski dilarang, masih terlihat warga yang beraktivitas di sejumlah titik jalur kereta api.

Menurut Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Joni Martinus, sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

“Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api,” ucap Joni saat ditemui di ruang kerjanya, Minggu (27/5/2018).

Joni mengatakan, adanya aktifitas masyarakat di jalur kereta akan sangat membahayakan sesuai Pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian.

“Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api,” tuturnya.

Joni menyatakan, pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.

“Kami himbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” jelasnya.***

Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung