Iriawan Tegaskan Jual-Beli Kursi Dikenakan Sanksi

Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Jawa Barat, M. Iriawan.

Bandung – Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Jawa Barat, M. Iriawan menegaskan akan memberikan sanksi terhadap oknum yang terbukti melakukan jual-beli kursi dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018.

“Jabar masih aman dari praktik kecurangan seperti jual-beli kursi, namun jika ada saya akan memberi sanksi tegas pada oknum jual-beli kursi pada PPDB,” ucap Iriawan, saat meninjau PPDB di SMAN 5 Bandung, Selasa (3/7/2018).

Menurut Iriawan, sanksi diberikan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pelaksanaan PPDB harus dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang ada.

“Sanksi bisa berupa pidana, karena ini sudah masuk dalam kategori pemalsuan, penipuan ada tapi yang jelas sanksi administratif dulu, kemudian kami lihat nanti,” ujarnya.

Namun Iriawan menegaskan, hingga saat ini PPDB di Jabar masih relatif aman dari praktik-praktik kecurangan termasuk jual-beli kursi pada PPDB kali ini dan pihaknya meminta bukti jika ada praktik tersebut.

Iriawan juga menghimbau kepada para orang tua siswa dan calon siswa untuk menyerahkan masalah perekrutan atau PPDB ke pemerintah dan sekolah serta menghindari tawaran kemudahan untuk masuk sekolah tertentu.

“Saya himbau masyarakat jangan tergiur oleh oknum yang berjanji bisa membantu memasukkan sekolah favorit,’ tegasnya.

Sebelumnya Ombudsman memprediksi Jawa Barat masih rawan terhadap praktik jual-beli kursi pada PPDB 2018.***

Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung