KILASBANDUNGNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil menyatakan sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo bahwa divaksin adalah kewajiban warga negara sehingga hal tersebut bukan merupakan pilihan.
“Barang siapa sudah ditunjuk untuk ikut di vaksin, itu tidak boleh menolak karena kalau menolak akan membahayakan kesehatan, keselamatan masyarakat,” ucap Ridwan Kamil, di Gudang Logistik Material Penanganan Covid-19, Kopo BizPark, Rabu (6/1/2021).
Menurut Ridwan Kamil,bagi masyarakat yang nantinya akan mendapatkan jatah vaksin Covid-19 untuk mengikutinya sesuai arahan pemerintah.
“Jadi kepada seluruh warga yang memang nanti akan mendapatkan jatah vaksin, mari kita bela negara, kita cintai negara ini dengan ikut serta sesuai arahan pemerintah, ikut jadi peserta vaksin agar menyelamatan lingkungan sekitar,” ucapnya.
Ridwan Kamil mengatakan bahwa vaksinasi ini akan ditunjukkan keteladanannya oleh para pemimpin, dimana yang pertama akan divaksin adalah Presiden RI, Joko Widodo dan disusul sehari setelahnya oleh para Gubernur dan para kepala daerah walikota dan bupati.
“Khusus Jawa Barat karena saya sudah jadi relawan vaksin, maka tidak bisa ikut divaksin, nanti saya akan menemani Bapak Wakil Gubernur, Uu Ruzhanul Ulum bersama tokoh agama, tokoh masyaraat sebagai orang-orang pertama yang akan diberi vaksin,” katanya.
Ridwan Kamil berharap, semua tenaga kesehatan (nakes) di Jawa Barat untuk ikut divaksin meskipun waktunya tidak bersamaan.
“Tenaga kesehatan yang menolak kita harap tidak ada, karena menurut Bapa Presiden menyampaikan bahwa ini kewajiban dari warga negara dan berdasarakan Undang Undang tentang wabah, 1984 ada UU Wabah, itu yang menjadi dasar hukum, kenapa yang sudah terdaftar/ teregistrasi itu tidak boleh menolak,” ujarnya.
Ridwan Kamil juga menghimbau kepada media untuk memberikan edukasi kepada masyarakat akan pertingnya vaksinasi dimasa pendemi Covid-19 ini.
“Saya himbau media, bantu edukasi bahwa satu-satunya solusi dimasa pandemi ini bahwa orang sakit sembuh oleh obat, orang sehat imun oleh vaksin. Karena kalau dia terdaftar dan menolak, karena dengan menolak itu artinya dia membahayakan masyarakat sekitar,” tuturnya. (Parno)