Bandung – Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil mencabut Peraturan Gubernur Jawa Barat No 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah Provinsi Jawa Barat.
“Pencabutan Pergub ini sesuai tuntutan buruh,” kata Gubernur, dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (1/11/2018).
Menurut Gubernur, setelah dipelajari Pergub No 54/2018 tersebut belum memuat visi dan misi gubernur baru karena ditandatangani di periode sebelumnya. Untuk itu pihaknya akan membuka ruang dialog lebih dahulu dengan buruh untuk poin tertentu yang belum terakomodasi.
“Dari poin demo serikat pekerja, saya terima, saya dengarkan, saya review dan memang ada poin-poin yang perlu pendalaman lebih kepada visi misi Buruh Juara yang menjadi visi pasangan ‘Rindu’ ini belum termuat secara maksimal di Pergub tersebut,” jelasnya.
Gubernur mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan review untuk disempurnakan, direvisi dan dijadikan peraturan yang mengingat kembali di waktunya.
“Sampaikan ke buruh, salah satu tuntutannya kami terima, jadi Pergub No.54/2018 untuk sementara kami cabut. Kami akan review di waktu yang juga tidak terlalu lama untuk disempurnakan,” ucapnya.***
Rep: Suparno Hadisaputro