Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil (tengah). (Foto: Suparno-prssnibandung)

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2019 sebesar Rp1.668.372, sesuai tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1046-Yanbangsos/2018 tentang UMP Jawa Barat Tahun 2019.

Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil mengatakan, besaran UMP Jawa tahun 2019 naik 8,03 persen dibanding tahun 2018 lalu yang hanya sebesar Rp1.544.360.

“Besaran UMP ini untuk memastikan bahwa yang bekerja di wilayah Jawa Barat tidak kurang dari angka tersebut dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019,” kata Gubernur, dalam acara Jabar Punya Informasi (Japri) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kamis (1/11/2018).

Menurut Gubernur meski Pemprov Jabar sudah menetapkan besaran UMP, tidak ada satupun dari 27 kota/ kabupaten di Jabar yang menggunakan UMP tersebut. Hal ini karena pemerintah setempat lebih banyak menggunakan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) yang lebih tinggi dari UMP.

“27 kota dan kabupaten itu tidak ada yang sama dengan UMP, selalu lebih tinggi, maka dinamikanya lebih banyak di UMK yang nanti dalam hitungan beberapa hari ke depan akan dibahas ditentukan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arief mengatakan, formula perhitungan upah minimum provinsi didasarkan pada pertumbuhan ekonomi 5,15 persen dan inflasi nasional 2,88 persen.

“Kita harapkan, pemerintah kota dan kabupaten di Jawa Barat sudah bisa menetapkan besaran Upah Minimum masing-masing, paling lambat tanggal 21 November 2018 dan harus lebih besar dari UMP Jabar tahun 2019,” ujarnya.***


Rep: Suparno Hadisaputro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.