Bandung – Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung menegaskan setiap kegiatan pengumpulan dana harus mendapatkan izin resmi. Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung, Tono Rusdiantono menyebutkan, setiap izin pengumpulan dana harus melalui dinas yang dipimpinnya.
“Untuk sumbangan sosial itu harus izin dari Dinsos. Silahkan mengadakan sumbangan tapi jangan ilegal,” tutur Tono kepada reporter LPS PRSSNI Bandung.
Menurut Tono, dengan adanya ijin resmi, maka nantinya akan diketahui secara pasti laporan pendapatan sumbangan, termasuk pelaporan mengenai penyaluran dari dana sumbangan tersebut.
“Harus izin Dinsos supaya dalam penyalurannya benar dipakai kemana anggarannya nanti,” imbuhnya.
Lebih lanjut Tono meminta kepada seluruh masyarakat Kota Bandung yang ingin bersedekah dan berinfaq, agar menyalurkannya melalui lembaga resmi.***
Evy Damayanti/ LPS PRSSNI Bandung