Ridwan Kamil (foto: newsth)

BANDUNG. Walikota Bandung Ridwan Kamil dengan tegas melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintahan Kota Bandung menerima bingkisan atau parsel dalam bentuk apapun, saat Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah. Larangan menerima bingkisan itu, mengacu kepada himbauan yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dimana isi himbauan itu antara lain, tidak boleh menerima parcel dari rekan kerja maupun pengusaha, yang nilainya berupa barang atau uang sebagai bentuk ucapan terima kasih.

“Hal tersebut sudah menjadi ketentua KPK. Dimana ada ketentuan dari KPK, kami ikuti untuk kota Bandung,” kata Emil, sapaan akrab Walikota Bandung.

Selanjutnya himbauan tertulius berupa surat edaran akan segera dikeluarkan Emil, selaku orang nomor satu dikota Bandung.

“Surat edaran ini dikeluarkan, sebagai upaya mencegah pemberian yang mengarah kepada bentuk gratifikasi,” tegas Emil.

Yudi Dirgantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.