Bandung – Mediasi antara warga RW 11 Tamansari dengan Pemerintah Kota Bandung menghasilkan kesepakatan yang konstruktif. Terdapat sejumlah kesepakatan untuk kemudian ditindaklanjuti dalam pertemuan yang digelar Komnas HAM di Ruang Tengah Balaikota, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Jumat (16/11/2018) tersebut.
Komisioner Komnas HAM, Munafrizal Manan mengemukakan, pihaknya merasa bersyukur karena kedua belah pihak telah berbicara secara terbuka. Dengan begitu, masing-masing mengetahui apa yang menjadi sumbatan komunikasi selama ini.
“Hasil pertemuannya konstruktif, para pihak punya semangat mencapai penyelesaian bersama. Tercapai kesepakatan yang akan ditindaklanjuti. Semangatnya menyelesaikan. Masing-masing pihak sama-sama mengetahui apa yang menjadi mis persepsi, mis komunikasi,” ungkapnya saat ditemui selepas pertemuan.
Menurutnya, Komnas HAM sudah menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan SOP baik menindaklanjuti surat klarifikasi maupun mediasi hari ini yang merupakan mediasi kali kedua yang dilakukan Komnas HAM. Pernah sebelumnya pun ada pertemuan fasilitasi yang diinisiasi Pemkot Bandung.
“Peran Komnas HAM sudah maksimal dilakukan, kami sudah melakukan sesuai kewenangan. Nanti kita lihat bagaimana realisasi dari kesepakatan ini seperti apa,” sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menjelaskan, kesepakatan yang terjalin pada mediasi tersebut di antaranya adalah ada dua opsi yang harus diambil oleh 11 KK warga RW 11 Tamansari yang saat ini masih bertahan.
“Selambat-lambatnya sampai Hari Rabu 21 November, warga harus memilih dua opsi apakah uang kerohiman atau lepas tuntas. Gak ada istilah jual lepas,” ujarnya.
Pada intinya, lanjut dia, kalau yang dipilih adalah uang kerohiman, maka setelah dibangun warga tersebut dapat masuk ke Rumah Deret. Sebaliknya, kalau opsi yang dipilih adalah lepas tuntas, maka saat Rumah Deret sudah dibangun tidak punya hak untuk masuk. Ada
“Opsinya ke warga 11 KK tersebut apakah pilih A atau B,” sambung Wakil Wali Kota.
Yana pun menegaskan bahwa opsi tersebut berlaku hanya bagi 11 KK warga yang saat ini masih bertahan. Tidak berlaku bagi warga yang menolak pembangunan Rumah Deret yang sedang menempuh jalur hukum.
“Komnas HAM kan tidak bisa memfasilitasi mediasi bagi yang sedang berproses hukum,” pungkasnya.***