Baru Dimulai, Tiga Mobil Sudah Kena Operasi Cabut Pentil

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana melakukan sanksi cabut pentil terhadap kendaraan yang parkir di tempat terlarang, Jumat (16/11/2018). (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Bandung – Sebanyak tiga kendaraan roda empat terpaksa harus kehilangan pentil akibat parkir di lokasi terlarang. Ketiga mobil tersebut terparkir di bahu Jalan L.L.R. E Martadinata Kota Bandung yang terdapat rambu larangan parkir, Jumat (16/11/2018).

Tak tanggung-tanggung, pencabutan pentil ketiga mobil tersebut dilakukan dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, dan Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Irman Sugema.

Operasi cabut pentil ini merupakan penjabaran Keputusan Wali Kota Bandung (Kepwal) Nomor: 551/Kep. 1281 – Dishub/2018 tentang Pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi serta Surat Edaran Nomor: 551/SE/098- Dishub tentang Penindakan Terhadap Pelanggaran Parkir di Kota Bandung.

Sebelum menggelar operasi, Wali Kota Bandung, Oded M Danial memimpin apel Mapolrestabes Bandung Jalan Jawa.

Dalam arahannya Oded menyampaikan bahwa tindakan cabut pentil merupakan upaya untuk meminimalisir kemacetan dan menertibkan kendaraan yang tidak taat aturan.

“Beberapa kajian menyebutkan, salah satu yang membuat Bandung macet, ketika masyarakat sembarangan parkir,” ujarnya seperti dilansir Humas Pemkot Bandung.

“Intinya bukan cabut pentil saja. Tetapi masyarakat harus lebih tertib,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Irman Sugema menyambut baik peraturan tersebut. Dengan kolaborasi dan kerja sama maka penegakan hukum cabut pentil akan berjalan lancar.

Ia berharap, kegiatan operasi cabut pentil terus disosialisasikan agar masyarakat paham dan lebih tertib.

“Intensitas sosialisasi selama dua minggu itu jangan berhenti. Harus terus menerus. Dengan warga Bandung 2,5 juta jiwa perlu sosialisasi lewat media massa dan elektronik termasuk media sosial,” pintanya.

Di tempat yang sama, Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Agung Reza menegaskan, tindakan tegas akan dilaksanakan di titik yang terdapat rambu larangan, baik itu terpasang atau rambu marka.

“Walaupun nggak ada rambu, tapi jika mengakibatkan kemacetan kita ambil tindakan juga. Contohnya seperti jarak dari hydrant itu juga dan 50 meter dari trafficlight,” jelas Reza.

Menurutnya, titik yang rawan parkir liar yaitu, jalur niaga, sekolah atau pendidikan, tempat kuliner dan perkantoran.

“Khususnya jalur niaga atau perbelanjaan, seperti jalan Riau (Jalan R.E Martadinata) banyak sasaran. Parkir di trotoar, mengakibatkan hak pejalan kaki hilang,” katanya.

Pada operasi kali ini, melibatkan sebanyak 160 petugas dari berbagai instansi. Selain Dinas Perhubungan Kota Bandung, juga melibatkan polisi dan TNI. Selain penindakan, petugas juga memberikan pembinaan kepada para pemilik kendaraan yang parkir di tempat terlarang.***