DPR RI Tetapkan RUU Obat dan Makanan Awal 2019

Bandung – Komisi IX DPR RI menargetkan pengesahan Rancangan Undang Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan pada Januari 2019, yang nantinya regulasi tersebut akan memperluas kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan obat dan makanan.

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf mengatakan, sampai saat ini regulasi tersebut sudah memasuki Panitia Kerja dan tinggal meminta pendapat dari berbagai pihak sehingga ketika nantinya disahka tidak ada yang dirugikan.

“RUU Pengawasan Obat dan Makanan merupakan hak inisiatof DPR RI, dan kita mencoba menggali dukungan dari masyarakat secata stakehokder apa pentingkah RUU ini,” katanya.

Menurut Dede, saat ini pemalsuan obat yang dijual secara online masih banyak ditemukan barang-barang impor yang ilegal sehingga akan mematikan industri lokal khususnya obat dan makanan.

“Di era pasar bebas saat ini banyak obat-obatan yang dijual secara online dan tidak menutup kemungkinan adanya pemalsuan obat yang dijual,” ucap Dede, di taman Pramuka Jl. Martadinata Bandung, Minggu (7/10/2018).

Dede menyatakan, dengan diberlakukannya RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini, akan melindungi produses lokal dari persaingan pasar bebas, termasuk dengan adanya obat ilegal yang dijual secara online.

“Saat ini ada kendala dalam pengesahan regulasi tersebut karena rata-rata produsen lokan enggan untuk mengurus perizinan obat yang diproduksi yang akhirnya menghasilkan produk yang ilegal,” tuturnya.***

 

Rep: Suparno Hadisaputro