DLHK Kota Bandung Gencarkan Konservasi Air Tanah

Kepala Seksi Konservasi Air, Tanah dan Keanekaragaman Hayati DLHK Kota Bandung, Salman Faruq.

KILASBANDUNGNEWS.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung terus gencar membuat sumur dalam resapan. Tujuannya, menampung air hujan dan menambah muka air tanah.

Kepala Seksi Konservasi Air, Tanah dan Keanekaragaman Hayati DLHK, Salman Faruq menyebutkan setiap tahunnya selalu membuat 10 titik sumur resapan di lokasi berbeda. Penyebaran sumur resapan dalam ini dalam satu tahun akan fokus dibuat di satu kecamatan

“Acuannya Pergub tahun 2006 di situ ada zona air tanah dan memang itu banyak yang sudah kritis di Kota Bandung. Kami identifikasi ada 12 kecamatan seperti Sukajadi, Andir, Sukasari dan lain sebagainya,” kata Salman di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Selasa (3/12/2019).

“Setahun itu kita kita buat 7-10 titik. Jadi kita bentuknya pakai pipa dimensi 6 inci dengan kedalamannya bervariasai antara 20-60 meter,” tambahnya.

Salman menuturkan, pembuatan sumur resapan dalam ini ditempatkan di bangunan milik pemerintahan seperti kantor kewilayahan, kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD), ataupun gedung sekolah. Karena biasanya bangunan tersebut memiliki atap cukup besar sehingga potensi air hujan yang tertampung pun semakin banyak.

“Jadi kita cari bangunan milik pemerintah kita buatkan sumur resapan dalam tadi. Jadi mekanismenya adalah air hujan yang jatuh di atap bangunan tersebut kita resapkan ke dalam tanah,” ujarnya.

Selain pembuatan sumur resapan dalam, lanjut Salman, DLHK juga gencar menyosialisasikan pentingnya menggalakan konservasi air tanah kepada seluruh stakeholder terkait.

“Jadi ketika mengambil air tanah dengan kedalaman tertentu, mereka juga harus punya resapan dengan kedalaman yang sama. Jadi berarti minimal tergantikan oleh air yang mereka pakai dari air hujan yang bisa diresapkan,” jelasnya.

Salman mengungkapkan, DLHK juga telah menerbitkan surat edaran kepada para pelaku usaha agar melakukan konservasi air tanah. Pembuatan surat edaran ini menjadi langkah awal DLHK untuk lebih serius menangani air tanah.

“Mudah-mudahan menjadi langkah awal untuk pelaku usaha terutama dalam menerapkan rain water harvesting. Mungkin ke depan akan kita coba kaji ada peraturan yang lebih kuat yang lebih memaksa pelaku usaha untuk tidak mengandalkan air tanah,” katanya.***