Bandung – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melaksanakan uji publik Draft Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK dan SLB untuk tahun ajaran 2018-2019 di Grand Hani Hotel, Jalan Raya Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (16/4/2018).
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Firman Adam mengatakan, uji publik PPDB dilaksanakan untuk menyempurnakan teknis dan aturan PPDB, karena PPDB merupakan pelayanan dasar dan wajib yang dilaksanakan Dinas Pendidikan Jawa Barat.
“Agar pelaksanaan PPDB menjadi lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Prinsipnya kita akan menampung semua masukan dalam rangka perbaikan,” ucap Fiman, saat memberikan arahan dalam pembukaan uji publik PPDB, Senin (16/4/2018).
Menurut Firman, potensi calon siswa pada PPDB SMA/SMK di Jabar sekitar 846.769 siswa sehingga aturan yang nantinya terbit berupa Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB akan dibuat secara mendetail.
“Ada dua hal yang dibahas yaitu membahas peraturan gubernur dan rancangan petunjuk teknis yang akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Jabar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Mengengah Kejuruan, Dodin Rusmin Nuryadin mengatakan, sesuai dengan peraturan menteri, mekanisme PPDB dibuat untuk mendorong para siswa agar bisa bersekolah karena tugas pemerintah adalah memfasilitasi seluruh anak agar bisa sekolah.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2017 Tentang PPDB Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, PPDB bertujuan untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan,” tuturnya.***
Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung