KILASBANDUNGNEWS.COM – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan melaporkan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, ke aparat penegak hukum.
Anggota Dewas KPK, Harjono, mengatakan pihaknya hanya mempunyai tugas menangani pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK. Bukan membuat laporan pidana.
“Dewas tidak ada ketentuan untuk melakukan pelaporan. Kalau itu bukan delik aduan, enggak usah Dewas harus melapor-melapor,” ujar Harjono menjawab surat penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan dkk, Jumat (3/9).
Meski bukan delik aduan, Harjono menyarankan agar Novel dkk melaporkan Lili ke aparat penegak hukum jika meyakini ada pidana di balik perbuatan melanggar etik.
Sebelumnya,penyidik nonaktif Rizka Anungnata danNovelBaswedan, serta mantanDirektur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko mengirim surat ke Dewas KPK,Kamis (2/8).
Mereka menilai Dewas KPK bisa membawa pelanggaran etik Lili ke ranah pidana jika mengacu pada Pasal 65 dan Pasal 36 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 36 di antaranya berisi aturan yang melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka. SedangkanPasal65berbunyi setiap anggota KPK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalamPasal36 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Rizka menambahkan, Pasal 4 ayat 2 huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 (seputar hubungan dengan pihak berperkara) yang dilakukan Lili selaras dengan Pasal 36 UU KPK.
“Artinya, perbuatan LPS [Lili Pintauli Siregar] adalah sebagai dugaan tindak pidana. Maka dari itu, Dewan Pengawas seharusnya juga melaporkan perbuatan LPS tersebut kepada penyelidik atau penyidik (penegak hukum),” ucap Rizka. (Sumber: www.cnnindonesia.com)