Bandung – Salah satu masalah yang terjadi saat Ramadan di Kota Bandung yaitu munculnya Pedagang kali Lima (PKL) musiman. Mencegah hal tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegaskan akan memperketat pengawasan di sejumlah titik.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi mengungkapkan, pihaknya akan menyiagakan anggotanya di kawasan 7 titik. Ketujuh titk tersebut yakni Jalan Kepatihan, Dalem Kaum, Dewi Sartika, Otto Iskandar Dinata, Merdeka, Kawasan Alun-alun dan Jalan Asia Afrika. Selain itu, Satpol PP juga akan mengawasi zona-zona merah lainnya.
“Kami meminta bantuan ke aparatur kewilayahan juga kepolisian untuk membantu menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2005 tentang K3 dan Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima,” tutur Taspen dalam Bandung Menjawab di Taman Sejarah Balai Kota Bandung, Selasa (15/5/2018).
Secara keseluruhan, ada 233 titik zona merah di Kota Bandung berdasarkan 10 kriteria dalam Perda, di antaranya, jalan nasional, jalan provinsi, sekitar rumah dinas para pejabat pemerintah provinsi dan pemerintah daerah (100 meter dari jarak terluar lokasi). Sementara itu, ada 290 titik Zona Kuning dan 62 titik Zona Hijau untuk berjualan.
Selain itu, Taspen juga berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan untuk menertibkan Mobil Toko (Moko) yang banyak beroperasi di Jalan Trunojoyo dan Jalan Diponegoro. Satpol PP akan menertibkan moko agar tidak menimbulkan kemacetan.
“Satpol PP bertugas untuk mengamankan dagangannya. Nah mobilnya nanti akan diurus oleh Dishub karena Dishub yang bisa menggembok mobil. Kalau mobilnya melanggar parkir, artinya berhenti di tempat yang tidak diperbolehkan, itu bisa ditilang oleh kepolisian,” lanjut Taspen.***