Suasana pendaftaran saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Non Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN).

Bandung – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memastikan calon siswa yang berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas bisa menggunakan 2 jalur pendaftaran jika akan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, yaitu melalui jalur ABK dan jalur reguler.

Menurut Sekretaris Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat, Dian Peniasiani, untuk calon siswa berkebutuhan khusus daftar yang mendaftar ke Sekolah Luar Biasa (SLB), maka nantinya dalam proses belajar mereka akan bersamaan dengan siswa berkebutuhan khusus yang lain.

“Kalau di SLB kan sekolahnya bersama-sama dengan penyandang disabilitas lagi,” ujar Dian kepada reporter LPS PRSSNI Bandung.

Sedangkan jika akan mendaftar ke jalur reguler, maka mereka akan bersama-sama dengan siswa lain yang masuk melalui jalur reguler.

“Bedanya di jalur ABK ini dengan jalur reguler, nanti sekolahnya di sekolah reguler bersama dengan siswa lain yang reguler,” imbuh Dian.

Dian mengatakan, siswa ABK yang akan mendaftar di jalur reguler harus membawa dokumen hasil penilaian dari ahli layanan khusus. Hal ini dilakukan supaya diketahui jenis kebutuhan khusus dari calon siswa tersebut.

“Persyaratannya membawa dokumen hasil penilaian atau assesment dari ahli layanan khusus yang melakukan assesment, anak ini kebutuhan khususnya apa, apakah autis, tuna netra, tuna wicara, atau lainnya,” jelas Dian.

Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.