Bandung - Kalangan buruh se-Jawa Barat yang tergabung dalam KSPSI Provinsi Jawa Barat (FSP TSK SPSI, FSP LEM SPSI, FSP KEP SPSI, FSP RTMM SPSI, FSP KAHUT SPSI) meminta Gubernur Jawa Barat segera menuntaskan UMSK 2019 yang belum selesai dan membuat perda proses penetapan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten-Kota).
Menurut Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta, Perda ini penting karena sebagai acuan proses penetapan upah layak bagi buruh di Jawa Barat kedepan karena selama ini penetapan upah tersebut cenderung tidak berpihak pada buruh, seperti yang diatur Permenaker No. 7 tahun 2013 yang kemudian diganti dengan Permenaker no. 15 tahun 2018.
“Peraturan menteri ini mengatur proses penetapan UMSK harus berdasarkan kajian dewan pengupahan dan harus dirundingkan antara asosiasi pengusaha sektor yang bersangkutan dengan serikat pekerja sedangkan di Jabar belum ada asosiasi pengusaha sektor dimaksud. Issue ini akan disampaikan ketika Rayakan May Day Di Gedung Sate Bandung Jawa Barat,” ucapnya.
Sidarta menyatakan, asosiasi pengusaha sektor yang belum ada atau terbentuk inilah yang menjadi polemik dan masalah berkepanjangan sampai sekarang, kalau asosiasi pengusaha sektornya saja tidak ada, kemudian serikat pekerja diminta berunding dengan siapa.
“Hal inilah yang sesungguhnya tidak dipahami atau disengaja oleh pemerintah pusat yang membuat peraturan menteri tersebut dan Pemda Jabar yang membuat Pergub no. 54 tahun 2018, tentang tata cara penetapan dan pelaksanaan upah minimum di Provinsi Jabar,” katanya.
Pergub ini pun menurut Sidarta, hanya mengekor atau copy paste peraturan yang dibuat oleh pemerintah pusat tanpa melihat dan mempertimbangkan fakta dan realita yang ada di Jabar yang belum ada asosiasi pengusuha sektor yang dimaksud oleh peraturan menteri tersebut.
“Permen tentang upah minimum tersebut juga bertentangan dengan makna UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, seharusnya penetapan upah minimum yang merupakan jaring pengaman harus menjadi tanggungjawab negara, bukan dirundingkan antara pekerja dan pemberi kerja, tapi harus dilakukan survey pasar oleh dewan pengupahan sesuai kebutuhan hidup layak bagi seorang pekerja lajang dengan masa kerja nol tahun, tegas sidarta,” jelasnya.
Sidarta menegaskan solusi yang diharapkan oleh para buruh yaitu Gubernur dan Kadisnakertrans Jawa Barat segera menutaskan UMSK 2019 Kabupaten Karawang dan Bogor yang belum selesai sampai sekarang serta merevisi Pergub 54 tahun 2018 agar proses penetapan UMSK bisa dirundingkan antara serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha Indonesia sepanjang asosiasi pengusaha sektor belum terbentuk untuk “Jawa Barat Juara” sebagai jalan tengah.
Sementara itu, Ketua DPD KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menyatakan pada May Day tahun 2019 yang kita rayakan bersama ini, SPSI tidak hanya membawa issue upah yang kita suarakan dan perjuangkan, lebih dari itu kita juga bawa tuntutan penting lainnya, diantaranya, Gubernur segera tertibkan Perda tentang proses penetapan UMSK Jabar untuk kepentingan UMSK 2020 revisi Pergub 54/2018 dan Gubernur terbitkan Perda tentang pengawasan Ketenagakerjaan Jabar.***
Rep: Suparno Hadisaputro