BPPD Kota Bandung Akan Maksimalkan Pendapatan dari Pajak Reklame

Bandung – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung mengakui pendapatan dari pajak reklame masih rendah dibanding mata pajak lainnya. Untuk itu Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan akan menggenjot pendapatan dari pajak reklame ini.

Menurut Ema, jika merujuk pada aturan sebelumnya, pajak reklame dihitung by (terhitung sesuai) izin. Namun kini, sesuai dengan Perwal 727 tahun 2018, pajak reklame akan dihitung by (terhitung sesuai) penayangan.

“Di perjalanan tahun 2018, kami berinisiasi melakukan koordinasi, dan outputnya adalah merevisi regulasi dimana sekarang pajak itu tidak lagi by izin, tapi by tayang. Karena pada hakekatnya mereka melakukan aktivitas bisnis dengan reklame,” ucap Ema, Rabu (11/07/2018).

Untuk itu, di sisa tahun 2018, pihaknya akan mengerahkan semua personelnya untuk memaksimalkan pendapatan dari pajak reklame ini.

“Di sisa waktu ini kami akan coba semaksimal mungkin. Kita akan mengerahkan semua unsur yang ada di BPPD. Kami akan mengerahkan semua orang yang ada di UPT untuk menyisir ulang,” jelasnya seperti dilansir prfm.

Tak hanya itu, para biro penyedia jasa reklame pun turut akan diundang. Hal ini dilakukan melakukan verifikasi ulang reklame.

Menurut Ema, di kota Bandung tersebar 12.600 reklame. Dari jumlah tersebut, ujarnya setidaknya bisa menyerap pendapatan pajak sekitar Rp 40 – Rp 45 miliar.

“Tetapi kan itu inventarisasinya, surveynya tahun 2017. Nah kondisi sekarang di lapangan tahun 2018 kita tidak tahu apakah ada perubahan ukuran dan lain sebagainya yang bisa berpengaruh kepada perubahan nilai pendapatan. Nah nanti kita buktikan seiring dengan proses yang saat in sedang berjalan,” jelasnya.

Adapun proses yang dimaksud adalah melakukan verifikasi ulang reklame kepada para biro penyedia jasa reklame. Selanjutnya, dilakukan penegasan kepada UPT untuk menyisir ulang dan verifikasi lokasi dan ukuran reklame.

Jika ditemukan pelanggaran, Ema mengaku pihaknya tidak bisa melakukan penindakan. Pasalnya, untuk penindakan penunggak pajak diserahkan kepada SKPD lain, dalam hal ini Satpol PP kota Bandung.

“Yang begitu (reklame tanpa izin) harus hilang. Jangan sampai kota ini menjadi sareukseuk,” ujarnya.

Saat ini, informasi reklame sudah membayar pajak atau tidak masih diakses manual di BPPD. Namun nantinya, Ema mengaku akan ada digitalisasi informasi pajak reklame.

“Lintasan pemikirannya ke sana sudah ada,” ujarnya.***