KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah akan menghapus bantuan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan skema subsidi selisih bunga (SSB) pada 2020. Langkah tersebut dilakukan karena SSB membebani keuangan negara.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Infrastruktur (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko D Heripoerwanto di Bandung, Selasa, 29 Oktober 2019. Seperti diketahui, kuota bantuan pembiayaan perumahan MBR dengan skema SSB tahun ini sudah berkurang dari 250.000 pada 2018 menjadi 100.000.
“Tahun ini sudah berkurang 50% dan tahun depan kosong,” kata Eko, seperti dilansir dari laman Pikiran Rakyat, Rabu (30/10/2019).
Melalui skema SSB, pemerintah harus terus menyalurkan alokasi anggaran di dalam APBN hingga masa kredit debitur yang memanfaatkan subsidi tersebut selesai. Skema tersebut memberatkan APBN.
Oleh karena itu, menurut Eko, pada 2020 pemerintah akan fokus pada skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Ia meminta agar pengembang mengubah strategi dalam memasarkan rumah MBR.
Di sisi lain, menurut dia, Kementerian PUPR juga sudah merelaksasi aturan BP2BT. Ada tiga aturan yang selama ini dinilai menghambat akselerasi BP2BT, yaitu sertifikat laik fungsi (SLF), uang muka, dan pengendapan tabungan.
“SLF sudah disamakan dengan syarat FLPP, uang muka yang asalnya 5% menjadi 1%, dan pengendapan uang dalam tabungan yang asalnya 6 bulan diturunkan menjadi 3 bulan,” ujarnya.
Oleh karena itu, ia mendorong agar para pengembang, termasuk anggota PI dan perbankan tidak menunda-nunda untuk memanfaatkan skema BP2BT. Sekecil apapun waktu yang tersisa untuk pendataan, menurut dia, harus dimanfaatkan. “Jangan tunggu sampai tahun depan,” tuturnya.***