Bandung – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung berhasil mengumpulkan zakat fitrah senilai Rp37,83 miliar pada Ramadan tahun ini. Zakat tersebut diperoleh dari 1,27 juta muzaki (orang yang wajib membayar zakat) yang tersebar di 30 kecamatan di Kota Bandung.
Baznas Kota Bandung telah menyalurkannya 254.602 mustahik (orang yang berhak menerima zakat) pada Kamis (14/6/2018) malam atau sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Pendistribusiannya langsung oleh UPZ (Unit Pelaksana Zakat) di wilayah-wilayah. Jadi tidak ada dana zakat yang masuk ke Baznas Kota Bandung. Ke Baznas Pusat hanya pelaporan administratif saja,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan Setda Kota Bandung Tatang Muchtar usai melaksanakan salat Idulfitri di Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jumat (15/6/2018).
Tatang menjelaskan, pengumpulan zakat dalam dua bentuk, yakni berupa beras dan uang. Para muzaki menyerahkan 2,5 kg beras per individu. Jika ingin berzakat dalam bentuk uang, muzaki membayarkannya dengan Rp30.000.
“Itu sesuai dengan surat edaran dari Baznas Kota Bandung tahun ini. Jadi harga berasnya dihitung Rp12.000 per kilo,” jelasnya.
Pembagian zakat pun dalam bentuk beras atau uang oleh oleh UPZ di tingkat DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) hingga tingkat kecamatan.
“Prosesnya pun begitu. Zakat dikumpulkan melalui UPZ di DKM. Dari DKM ke kelurahan, lalu ke kecamatan,” imbuh Tatang melalui rilis Pemerintah Kota Bandung.
Selain zakat fitrah, Baznas Kota Bandung juga mengelola amanat zakat mal atau zakat profesi. Baznas Kota Bandung mendistribusikannya dalam bentuk program.
“Ada yang bentuknya pemberian modal usaha, ada juga yang dibagikan ke para tenaga harian lepas seperti yang dilakukan bulan lalu di Masjid Al-Ukhuwah,” terangnya.
Sejak tahun lalu, Baznas Kota Bandung telah mampu mengumpulkan zakat mal sebesar Rp2-4 miliar per bulan. Hal tersebut sebagian berasal dari perolehan zakat profesi dari Aparatur Sipil Negara Kota Bandung.
“Pengelolaan zakat mal memang berbeda dengan zakat fitrah. Yang dibagikan pada malam takbir itu zakat fitrah saja. Tapi insya Allah dua-duanya bisa bermanfaat untuk para mustahik,” ucap Tatang.***