Soreang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung masih menemukan adanya pemilih ganda pada Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) tahap I sebanyak 81.168 orang yang terdiri dari berbagai macam kategori mulai dari ganda identik sampai ganda nama dan tanggal lahir.

Koordinator Divisi Pencegahan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Kab. Bandung, Hedi Ardia menjelaskan, data pemilih ganda itu terdiri dari dua jenis yakni ganda identik dan ganda tidak identik. Ganda identik merupakan kesamaan pada elemen Nomor Kartu Keluarga (NKK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama dan tanggal lahir sama, tapi alamat berbeda.

“Sedangkan ganda tidak identik itu NKK, nama dan tanggal lahir sama, tapi NIK berbeda, bisa juga NIK sama, tapi nama beda atau nama dan tanggal lahir sama,” katanya, kepada wartawan di Soreang, Rabu (24/10/2018).

Menurut Hedi, jumlah ganda identik hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kab. Bandung terhadap DPTHP tahap I ditemukan sebanyak 418 pemilih, sedangkan ganda NKK, nama dan tanggal lahir sebanyak 10.937 pemilih, ganda NIK saja sebanyak 5.109 dan ganda nama serta tanggal lahir jumlahnya 64.704 pemilih.

“Hasil temuan itu tentu akan segera disampaikan kepada KPU Kab Bandung untuk selanjutnya pihak KPU berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) memastikan kebenaran data ganda tersebut,” ucapnya.

Hedi mengatakan, manfaat dari pembersihan data pemilih yang diduga ganda ini berdampak pada pencetakan surat suara dan menghindari adanya ketidakpercayaan publik.

“Kami juga mengajak masyarakat dan peserta pemilu dalam hal ini partai politik untuk sama-sama mengamati DPTHP yang telah dipajang di seluruh kantor desa masing-masing. Pastikan konstituennya ada dalam DPTHP dan kalaupun tidak ada didorong agar segera dilakukan perekaman KTP-el,” tuturnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kab Bandung juga telah melayangkan surat rekomendasi saran perbaikan DPTHP Pemilu 2019, dalam surat rekomendasi tahap pertama itu, Bawaslu menyampaikan adanya pemilih ganda identik sebanyak 845 pemilih. Kemudian, pemilih dengan yang usianya di bawah 17 tahun dan di atas 100 tahun sebanyak 160.

Selain itu, Bawaslu juga menyampaikan adanya pemilih yang usianya di atas 70 tahun yang berpotensi sudah meninggal dunia sebanyak 77.843 pemilih. Penyampaian data-data tersebut untuk difaktualisasi eksistensi pemilih, jangan sampai orang yang telah meninggal dunia masih tercatat.***


Rep: Suparno Hadisaputro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.