Bandung – World Health Organization (WHO) mencatat Penyakit Tidak Menular (PTM) diperkirakan menjadi penyebab 73 persen kematian di Indonesia. Berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 Kementerian Kesehatan, prevalensi berbagai PTM seperti kanker, stroke, penyakit ginjal kronis dan hipertensi mengalami kenaikan.
Hipertensi naik dari 25,8 persen menjadi 34.1 persen, prevalensi stroke naik dari 7 persen menjadi 10,9 persen, penyakit ginjal kronis naik dari 2 persen menjadi 3,8 persen, dan prevalensi kanker naik dari 1,4 persen menjadi 1,8 persen.
PTM juga berpotensi menyebabkan kesulitan keuangan, berdasarkan penelitian “ASEAN Cost in Oncology” (ACTION) yang dilakukan dari tahun 2014-2015 mengungkapkan bahwa dari 9.513 pasien pengidap kanker yang diteliti lebih Ianjut, hampir 50 persen mengalami kebangkrutan dan 29 persen meninggal dunia.
Chief Agency Officer Prudential Indonesia, Premraj Thuraisingam, mengatakan, berjuang melawan penyakit kritis sangat menguras emosi serta fisik pasien dan keluarganya serta dapat mengganggu perencanaan keuangan.
“Untuk melindungi pasien dan keluarganya dari dampak keuangan akibat penyakit kritis, Prudential Indonesia meluncurkan PRUCritical Benefit 88,” ucapnya.
Menurut Premraj, melalui PRUCritical Benefit 88, pihaknya berharap dapat memberikan ketenangan pikiran pada nasabah dan keluarganya, dimana nasabah dapat memanfaatkan uang perlindungannya untuk membantu biaya pengobatan rumah sakit, dan juga biaya hidup.
“Produk ini melengkapi portofolio solusi kesehatan dan proteksi prudential karena kami terus melayani kebutuhan nasabah yang terus berubah, ini dapat menjadi solusi bagi masyarakat dalam mengantisipasi dan mengelola dampak keuangan yang ditimbulkan oleh penyakit kritis,” katanya.
Sementara itu, Paradikma Subawa selaku AM Product Marketing Prudential Indonesia menjelaskan, PRUCriticalBenef‘It 88 menawarkan beragam manfaat, diantaranya pelindungan komprehensif untuk meninggal atau 60 kondisi kritis tahap akhir, tanpa periode masa bertahan hidup serta 10 persen uang pertanggungan (UP) untuk angioplasty tanpa mengurangi UP PRUCritical Benefit 88 dengan maksimal Rp200.000.000
“200% tambahan UP akan dibayarkan jika tertanggung meninggal karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun dan perlindungan sampal dengan usia 88 tahun dengan jangka waktu pembayaran,” jelasnya.
Paradikma menyatakan, 100 persen UP akan dibayarkan bila Tertanggung Utama masih hidup dan polis masih aktif sampai usia 88 tahun atau jaminan manfaat 100% pengembalian premi pada tahun Polis ke-2O. Jika nasabah memilih pengembalian premi, maka polis berakhir.
“Sesuai komitmen kita “Listening Understanding. Delivering” serta fokus “We Do Health” tujuan kita untuk selalu mendampingi nasabah dalam setiap tahap kehidupan,” jelas Paradikma, di Sasana Budaya Ganesa (Sabuga), Rabu (16/1/2019).***
Rep: Suparno Hadisaputro