Bantah Rusak Cagar Budaya, Pemilik Sebut Bangunan Akan Diperkokoh

Pemilik rumah cagar budaya rumah kembar di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rico Heryadi (kiri) dan Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil (kanan) saat penyegelan bangunan cagar budaya di Jalan Gatot Subroto, Bandung, Senin (23/7/2018).

Bandung – Pemilik rumah cagar budaya rumah kembar di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Rico Heryadi mengaku tidak akan mengubah bangunan rancangan Presiden RI pertama itu.

“Tidak mengubah bentuk, kita juga tahu kok. Ini kan rancangan Soekarno,” ujar Rico saat datang menghampiri Wali Kota Bandung Ridwan Kamil yang sedang menyaksikan penyegelan, Senin (23/7/2018).

Rico mengaku hanya ingin memperbaiki dan memperkokoh bangunan tersebut.

“Kita ingin perbaiki, dikokohkan, bangunan lama kan ini, sayap apa segala macamnya,” ujar Rico singkat dan meminta wartawan meminta penjelasan ke Dinas saja.

Sementara itu Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengaku mendapat laporan cagar budaya itu dirusak dari tim ahli cagar budaya (TACB) Kota Bandung pada Jumat (20/6/2018) lalu.

Hari Sabtu, pihaknya langsung meminta mandor proyek menghentikan pembangunan dan pemanggilan namun tidak digubris dan hanya ditemui kuasanya saja.

“Ada perda cagar budaya yang mengatur dan nanti mereka seperti apa sanksinya ada disana. Infonya mereka ingin menjadikan tempat tinggal. Kalau nanti jadi komersil harus ada ijin usaha dan sebagainya,” tegasnya.***

Evy Damayanti/ LPS PRSSNI Bandung