Almarhum Johny Indo Dimakamkan Secara Islam Tapi Dikubur dalam Peti

Johny Indo. (Foto: Kapanlagi)

KILASBANDUNGNEWS.COM – aktor gaek Johanes Hubertus Eijkenboom alias Johny Indo meninggal dunia, pada Minggu (26/1/2020). Pria yang dijuluki sebagai Robin Hood itu meninggal karena faktor usia dan juga riwayat penyakitnya. Sebelum meninggal, Johny sempat menderita hernia sejak cukup lama.

Satu hal yang jadi sorotan adalah prosesi pemakaman Johny. Seperti diketahui, Ia mualaf di akhir tahun 1990an silam. Meskipun begitu, keluarga besarnya adalah pemeluk agama Kristen. Terlebih lagi, istrinya berprofesi sebagai seorang pendeta.

Menanggapi rasa penasaran publik, Santa, cucu almarhum Johny Indo pun buka suara. “(Dimakamkan) Secara muslim, tapi kita menghargai dia sebagai publik figur, kita pakai peti juga,” ungkap Santa, saat dihubungi Senin (27/1).

Selama disemayamkan di rumah duka, jenazah telah disalati. Rencananya proses pemakaman bakal dilakukan hari ini, Senin (26/1) setelah Dzuhur.

“(Ustaz) Deket-deket sini dari RT yang siapin, semalam juga sudah didoa-doain sama Pak Haji. Abis Dzuhur lah sambil nunggu Dokter Eva datang sambil siap-siap langsung ke sana (makam),” jelasnya.

“Sudah (dimandikan dan disalatkan). Keluarga hadir kok semua,” tutup Santa.

 

Sang ‘Robin Hood’

Johny Indo adalah sosok yang sempat jadi sensasi nasional. Sebelum jadi artis, Ia dulu sempat jadi seorang kriminal kelas kakap di era 1970an. Kejahatan yang dilakukannya adalah perampokan toko-toko emas di Jakarta.

Uniknya, hasil rampokan Johny lantas dibagikan untuk warga yang membutuhkan. Dari situlah sosok Johny mendapat julukan sebagai seorang Robin Hood.

Namun terlepas dari aksinya itu, Johny tetap dianggap menyalahi hukum dan akhirnya dijebloskan ke penjara Nusakambangan. Yang bikin heboh lagi, pria kelahiran Garut itu sempat berhasil melarikan diri dari penjara, sebelum akhirnya menyerahkan diri lagi.

Lepas dari penjara, Johny direkrut untuk jadi seorang aktor. Kisahnya bahkan diangkat jadi sebuah film bertajuk Johny Indo, Kisah Nyata Seorang Narapidana. (Kpl)