YouTuber Ferdian Paleka (tengah) dan dua rekannya yang terlibat dalam video prank pembagian sembako berisi sampah. (Foto: Humas Polrestabes Bandung)

KILASBANDUNGNEWS.COM – Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, mengakui adanya perilaku perundungan (bullying) terhadap tersangka pembuat video prank sembako sampah Ferdian Paleka dkk. Perundungan dilakukan para penghuni rutan Mapolrestabes Bandung.

Dalam video yang beredar, terlihat Ferdian dan temannya masuk ke tempat sampah. Mereka pun kemudian harus melakukan push up dan squat jump.

Menurut Ulung, para tahanan di sel tersebut tidak menyukai Ferdian.

“Itu terjadi karena tahanan tidak suka terhadap kelompok ini karena memberikan bantuan berisi sampah, mereka tidak suka, sehingga tahanan ini melakukan pem- bully-an kepada Ferdian cs,” kata Ulung.

Video itu direkam salah satu tahanan di dalam sel tempat Ferdian dan temannya ditahan.

“Rekaman itu didapat dari handphone tahanan yang mem-bully Ferdi,” kata Ulung.

Adapun ponsel tersebut didapatkan tahanan pada saat mendapatkan makanan. Namun, Ulung tak menjelaskan detail terkait hal tersebut.

“Itu didapatkan pada saat makanan yang dimasukkan ke dalam tahanan. Pada saat pandemi ini di Polrestabes ( Bandung) tidak menerima kunjungan, kecuali makanan. Mungkin diselipkan pada saat pemberian makanan kepada tahanan,” ujar Ulung.

Ulung menyesalkan terjadinya peristiwa ini dan akan memprosesnya sesuai aturan yang berlaku. Selain itu pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang berjaga.

“Kami menyesalkan atas kejadian bullying terhadap tahanan oleh tahanan lainnya di Rutan Polri. Atas kejadian tersebut akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh personil jaga tahanan termasuk kasat tahti,” kata Ulung dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2020).

Dari kejadian tersebut Polrestabes Bandung telah mengambil langkah pemeriksaan terhadap sejumlah tahanan dan memisahkan sel Ferdian dengan tahanan lainnya.

“Juga pemeriksaan kondisi kesehatan tersangka FP, AM dan TB dengan kondisi sehat. Memisahkan penahanan tersangka FP, AM dan TB dengan tahanan lainnya,” katanya. (TRI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.