Bandung – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta seluruh stakeholder menjaga ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat (Tibumtran Linmas) di lingkungan masing-masing. Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tak bisa mewujudkan Tibumtran Linmas tanpa dukungan seluruh pihak.
“Ketertiban keamanan dan kenyaman bukan hanya tanggung jawab pemeritah tetapi masyarakat pun harus ikut serta memberikan yang terbaik bagi lingkungannya,” ujarnya pada Forum Group Discussion (FGD) Raperda Kota Bandung tentang Tibumtran Linmas, di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Selasa (4/12/2018).
FGD ini menjadi bagian dari penyusunan rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat (Tibumtran Linmas).
Hal itu sebagaimana dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang nomor 9 tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, yang memerintahkan bahwa urusan Tibumtran Linmas merupakan sub urusan wajib pelayanan dasar. Sehingga menuntut setiap pemerintah daerah membentuk suatu produk hukum yang mengatur mengenai Tibumtran Linmas.
“Dengan diselenggarakannya FGD ini, partisipasi menjadi kekuatan untuk pembangun di masa mendatang. Selian itu untuk mewujudkan Bandung yang aman, nyaman dan kondusif,” ujarnya seperti dilansir Humas Pemkot Bandung.
Oleh karenanya, Yana yang juga Ketua Satgasus PKL berpesan kepada aparat kewilayahan untuk tetap menjaga keamanan.
“Menitipkan kepada petugas kewilayahan, beberapa zona yang sudah ditata agar dikawal. Sehingga menjadikan rasa nyaman di kewilayahan masing-masing,” katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Dadang Iriana menyampaikan, tujuan FGD Raperda Tibumtran Linmas, dalam rangka menyukseskan pembentukan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Acara tersebut untuk mengakomodir urusan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan daerah. Selain itu terjaminnya hukum dalam penyelenggaraan tibumtram linmas.
“Melalui kegiatan FGD Raperda Tibumtran Linmas kita sukseskan terbentuknya Perda Kota Bandung tentang Tibumtran Linmas guna mewujudkan Kota Bandung yang semakin juara,” katanya.***