UMK Kota Bandung 2019 Perlu Sosialisasi

Bandung – Sesuai surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/kep 1220 – yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, besaran upah minimum Kota Bandung sebesar Rp. 3.339.580,61. Besaran itu naik sekitar Rp. 248.235,05 atau 8 persen dari besaran upah minimum tahun lalu.

“Penetapan UMK Jabar mengacu pada Undang-Undang 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada acara Sosialisasi Upah minimum Kota Bandung tahun 2019, di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Selasa (4/12/2018).

Menurut Yana, sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui UMK kota Bandung yang baru itu.

“Dilakukan mulai dari sekarang agar masyarakat maupun perusahaan atau pengusaha mempersiapkan diri serta mengestimasi biaya pemburuhan atau produksi untuk menghadapi tahun 2019,” ujar Yana seperti dilansir Humas Pemkot Bandung.

Dalam aturan itu, proses pembahasan pengupahan telah sesuai mekanisme yang ditentukan serta melibatkan dewan pengupahan baik dari Asosisai Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja.

Dari daftar penetapan UMK 2019, Kabupaten Karawang jadi yang tertinggi dengan angka Rp 4,2 juta. Sedangkan Kota Banjar jadi daerah dengan UMK terendah di Jabar yang hanya mencapai Rp 1,6 juta.

Berikut daftar lengkap besaran UMK 27 Kota/Kabupaten di Jabar:

  1. Kabupaten Karawang Rp 4.234.010
  2. Kota Bekasi Rp 4.229.756
  3. Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126
  4. Kota Depok Rp 3.872.551
  5. Kota Bogor Rp 3.842.785
  6. Kabupaten Bogor Rp 3.763.405
  7. Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299
  8. Kota Bandung Rp 3.339.580
  9. Kabupaten Bandung Barat Rp 2.898.744
  10. Kabupaten Sumedang Rp 2.893.074
  11. Kabupaten Bandung Rp 2.893.074
  12. Kota Cimahi Rp 2.893.074
  13. Kabupaten Sukabumi Rp 2.791.016
  14. Kabupaten Subang Rp 2.732.899
  15. Kabupaten Cianjur Rp 2.336.004
  16. Kota Sukabumi Rp 2.331.752
  17. Kabupaten Indramayu Rp 2.117.713
  18. Kota Tasikmalaya Rp 2.086.529
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.075.189
  20. Kota Cirebon Rp 2.045.422
  21. Kabupaten Cirebon Rp 2.024.160
  22. Kabupaten Garut Rp 1.807.285
  23. Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693
  24. Kabupaten Kuningan Rp 1.734.994
  25. Kabupaten Ciamis Rp 1.733.162
  26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.714.673
  27. Kota Banjar Rp 1.688.217