Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat menilai partai politik di Jawa Barat memiliki komitmen tinggi terhadap penanganan tindak pidana korupsi. Hal itu terbukti dengan tidak mencalonkan kadernya yang berstatus mantan koruptor. Ini perlu diapresiasi karena di beberapa daerah lain justru sebaliknya.
Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Yayat Hidayat dalam rapat Pleno KPU Jabar dalam rangka Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat pada Pemilu 2019 di Aula Setia Permana Jalan Garut, Kota Bandung, Kamis (20/9/2018).
Menurut Yayat, apresiasi juga perlu disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang selama ini menjadi mitra penting KPU dalam meluruskan beberapa hal yang dianggap kurang tepat.
“Bawaslu pula yang merekomendasikan penambahan caleg dari PBB,” katanya sambil menambahkan kehadiran Bawaslu dan Parpol dalam pleno ini untuk menegaskan transparansi KPU.
“Tidak ada kewajiban KPU mengundang Bawaslu dan Parpol dalam penetapan DCT, tetapi kami ingin memberikan pelayanan prima,” sebutnya seperti dilansir dari laman prfmnews, Jumat (21/9/2018).
Yayat menuturkan DCT yang ditetapkan berbeda dengan DCS karena ada beberapa perubahan, yakni penambahan calon dari PBB berdasarkan keputusan Bawaslu, pengunduran diri caleg laki-laki dari PPP dan PAN, pengunduran diri caleg perempuan dari Nasdem, Gerindra, dan Hanura, ada caleg tercatat dalam pencalonan ganda, serta adanya calon yang meninggal dunia.
Secara keseluruhan terdapat 1.586 caleg, terdiri atas 975 caleg laki-laki dan 611 caleg perempuan.
“Dengan demikian, sebanyak 38 persen dari caleg DPRD Provinsi Jawa Barat adalah perempuan atau di atas kuota,” tuturnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Jabar Wasikin Marzuki menyatakan, semua sengketa bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Ia juga mengapresiasi Parpol yang mengajukan caleg tanpa masalah.
Rapat Pleno Penetapan DCT dihadiri seluruh komisioner dan sekretaris KPU dan Bawaslu serta narahubung parpol di Jabar.***