Bandung – Sesuai amanat UU no 12 tahun 2012 tentang pembentukan lembaga yang membantu Kementerian di dalam peningkatan mutu pendidikan tinggi yang ada di daerah-daerah, maka dibentuklah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) untuk menggantikan Kopertis.

Menurut Dirjen Kelembagaan dan IPTEK DIKTI, Patdono Suwignjo, jika dulu Kopertis hanya melakukan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap perguruan tinggi swasta sekarang tidak hanya Perguruan Tinggi (PT) swasta tetapi juga PT Negeri.

“Cakupan pekerjaannya bertambah tidak hanya PT Swasta tapi PT Negeri. Namun yang paling fundamental itu sebetulnya yaitu kewenangan dari pada LLDIKTI lebih besar,” kata Patdono, di sela-sela Rakor LLDIKTI, di Hotel Courtyard Marriot, Bandung, Jumat (7/9/2018).

Patdono menyatakan, kewenangan LLDIKTI melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Dirjen Kelembagaan dan dirjen lain sementara Dirjen hanya mengawasi LLDIKTI, jika ada dalam melaksanakan kebijakan dari Kementerian kurang bagus maka. akan dikasih tahu.

“Dulu yang membuat kebijakan termasuk yang memproses mengenai pendirian PT maupun program studi baru kewenangan Kementerian melalui Dirjen Kelembagaan, sekarang Dirjen hanya sembuat kebijakan, pelaksanaannya itu dilakukan LLDIKT,” tuturnya.

Karena menurut Patdono, sebagai konsekuensi tugas tersebut, maka organisasi LLDIKTI perlu diperbaiki supaya bisa melaksanakan pekerjaan yang lebih luas sehingga diharapkan layanan kepada stacholder konsumen dari Kementerian itu bisa lebih cepat dan murah.

“Kalau dulu kalau ada PT yang akan membuat prodi baru, itu kementerian harus menurunkan timnya dengan waktu lama dan mahal, sekarang tidak karena di setiap provinsi ada LLDIKTI,” pungkasnya.***

Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.