Bandung – PT Jasa Raharja memberikan santunan terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Tol Cipali KM 126-200A, Desa Bantarwaru Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu arah Jakarta-Crebon pada pukul 12.05 WIB, Selasa (12/6/2018).

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Barat, Eri Mertajaya mengatakan, korban yang mendapat santunan masing-masing Fahmi Hasyim warga Desa Sukareja Wetan RT.02/003 Kecamatan Jatiwangi, Kab.Majalengka dan Rustiana warga Kampung Awipari II RT.002/004, Desa Awipari, Kecamatan Cibeureum, Kab. Tasikmalaya.

“Kedua korban terjamin UU 34/1964 dan berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja masing-masing sebesar Rp50 juta rupiah yang dibayarkan kepada ahli warisnya,” ucap Eri.

Menurut Eri, santunan langsung diberikan kepada keluarga almarhum Fahmi Hasyim dan diterima anak korban Dzaky Robbani yang berusia 6 tahun, karena korban sudah bercerai dengan istrinya. Sedangkan untuk korban almarhum Rustiana diberikan kepada istrinya bernama Wilda Rakhmawati.

“Meski libur lebaran, kita membantu menyelesaikan syarat administrasi, sehingga kita berikan langsung santunan kepada keluarga korban,” kata Eri, melalui rilis yang diterima prssnibandung.com, Selasa (12/6/2018).

Kecelakaan terjadi saat mobil Chevrolet nopol B 1192 EVC yg dikemudikan Abdullah bin Martoha (21 thn), menabrak dua orang yang berdiri di bahu jalan sedang memberikan bantuan menderek mobil.***

Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.