Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung, Hedi Ardia. (Foto: Istimewa)

KILASBANDUNGNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mendapati jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat yang masih tercatat dalam data pemilih sebanyak 37.189 pemilih. Padahal, data tersebut diklaim KPU telah dikonsolidasi dengan data terbaru antara data pemilih terakhir dengan data Kementerian Dalam Negeri sehingga menjadi A-KWK.

Seperti diketahui, saat ini tahapan Pilkada serentak 2020 tengah memasuki fase pencocokan dan penelitian (Coklit) untuk melakukan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dengan mendatangi pemilih dari rumah ke rumah yang berlangsung sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020.

Saat melakukan coklit petugas mengacu pada daftar pemilih dalam model A-KWK yang berasal dari hasil sikronisasi antara Daftar Pemilih Tetap ( DPT) Pemilu 2019 dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2020.

Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kab Bandung, Hedi Ardia mengungkapkan, banyaknya pemilih yang tidak memenuhi syarat itu berasal dari pemilih yang telah meninggal dunia, tapi namanya masih tercatat dalam dokumen yang hingga 9 Agustus 2020 diketahui sudah mencapai 8.652.

“Kalau di lihat per kecamatan, maka data orang yang telah meninggal tapi datanya masih ada dalam data pemilih itu terbanyak berasal dari Pangalengan dan disusul berikutnya oleh Cimaung,” kata Hedi di Bawaslu Kab. Bandung, Senin (10/08/2020).

Menurut Hedi, pihaknya juga menemukan adanya jumlah pemilih yang tidak dikenali yang jumlahnya untuk sementara ini mencapai 3.754, dimana untuk data pemilih yang tidak dikenal ini, mayoritas ditemukan di Cileunyi dan Pangalengan, sedangkan, pemilih yang bukan penduduk setempat jumlahnya sebanyak 2.374.

“Pemilih yang diketahui bukan penduduk setempat berdasarkan hasil pengawas di lapangan banyak ditemukan di Cimaung dan Katapang. Dengan masih ditemukannya data calon pemilih yang tidak memenuhi syarat ini diharapkan bisa segera diperbaiki pada setelah penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ucapnya.

Hedi mengimbau warga Kabupaten Bandung yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih yaitu mereka yang berusia 17 tahun pada 9 Desember 2020 atau sudah menikah, untuk segera memeriksa dan memastikan namanya ada di daftar pemilih dan jika  belum bisa melaporkannya kepada pengawas pemilu desa setempat atau cukup menghubungi petugas di kecamatan masing-masing yang telah membuka posko pengaduan DPT.

Tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih adalah tahapan penting untuk menjaga hak pemilih. Oleh karena itu, seluruh pengawas di kecamatan dan desa telah mempunyai analisa titik rawan yang berlandaskan motivasi melindungi hak konstitusional pemilih,” imbuhnya.

Hedi mengatakan,  saat ini pengawas pemilu harus melakukan kerja pengawasan di masa pandemik covid-19. Hal ini bukan sesuatu yang biasa karena dibatasi oleh aktivitas-aktivitas protokol kesehatan sebagai syarat mutlak melaksanakan pemilihan dan dituntut untuk menerapkan perilaku yang baru di era new normal dan melakukan kebiasaan baru.

“Kami keluarga besar Bawaslu Kab Bandung punya komitmen tinggi untuk mengawal jalannya pesta demokrasi ini menenangkan dan menyenangkan karena mendorong para pihak seperti peserta dan pemilih dan komponen lainnya untuk sama-sama mematuhi regulasi yang ada,” ujarnya. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.