KILASBANDUNGNEWS.COM – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meresmikan Z-Mart, sebuah inisiasi peningkatan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui zakat di Jalan A.H. Nasution Gg. Kramat RT 04 RW 01 Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Senin (20/1/2020).
Z-Mart yang diresmikan ini merupakan unit ke-67 di Kota Bandung. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung selaku inisiator telah melaksanakan program tersebut sejak 2018.
Oded mengatakan, ini adalah buah kerja kolaboratif Baznas dari tingkat kota sampai tingkat pusat.
“Ini adalah kerja sama antara Kota Bandung dengan dengan provinsi dan pusat. Dari Kota Bandung ini dari mulai perbaikan renovasi, ya uangnya juga,” tutur Oded.
Baznas memberikan bantuan kepada pedagang kecil tergolong mustahik zakat berupa perbaikan kios senilai Rp5 juta. Selain itu, Baznas juga memberikan modal senilai yang sama untuk kiosnya.
“Ada Rp5 juta buat renovasinya, Rp5 juta buat isinya. Tapi ya kiosnya punyanya si ibu itu,” ucap Oded.
Selain menerima bantuan modal, pemilik kios juga terhubung dengan sistem berbasis online untuk mengatur neraca keuangan toko secara profesional. Baznas pun bisa memantau perkembangan omzet toko yang terhubung ke dalam sistem. Dengan begitu, Baznas bisa melakukan tindakan jika ada toko yang kurang berkembang.
“Insyaallah juga dari provinsi nanti ada pendampingan. Ada distribution center di provinsi. Dan dari pusat juga ada pendampingnya lainnya,” imbuh Oded.
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Bandung, Maman Abdurrahman menuturkan, skema ini adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Jika mereka sejahtera, ia berharap para mustahik (penerima zakat) bisa naik kelas menjadi muzaki (pemberi zakat).
“Nanti kalau dia sudah berhasil harus mengeluarkan zakat juga, namanya zakat tijarrah, zakat perdagangan 2,5 persen,” ungkap Maman.
Ia pun menargetkan akan ada lebih banyak Z-Mart di Kota Bandung. Sebab, Wali Kota Bandung sudah mengamanatkan agar Z-Mart bisa hadir di tiap kelurahan.
“Tahun ini kami targetkan 100 Z-Mart dulu, karena zakat ini juga harus disalurkan ke penerima manfaat lainnya,” katanya. (rls)