Bandung – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan surat tugas Plt Bupati Bandung Barat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada Wakil Bupati Bandung Barat Yayat T. Soemitra. Yayat mendapat tugas tersebut berkenaan dengan proses hukum yang sedang dijalani Bupati KBB Abubakar.

“Karena Bupati ada halangan sementara, maka tugas dan wewenang dialihkan kepada Plt Bupati,” kata Gubernur Ahmad Heryawan (Aher) usai acara di ruang Manglayang, Gedung Sate Bandung, Kamis (19/4/2018).

Maka penugasan Yayat T. Soemitra sebagai Plt Bupati, menjadi hal yang penting dan harus disegerakan. Karena, kata Aher, tentu saja layanan publik harus terus berjalan lancar, tidak boleh terhambat dalam situasi apapun.

“Pembangunan KBB harus terus berlanjut, demi majunya KBB,” ujarnya seperti dikutip dari laman pemprov Jabar.

Kepada Yayat, Aher berpesan supaya dapat menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai PltĀ  Bupati KBB dengan sebaik-baiknya.

Aher pun menambahkan bahwa tugas dan wewenang plt sama dengan bupati, sehingga plt tak perlu ragu untuk berkoordinasi bersama seluruh pemangku kebijakan lainnya.

“Plt juga diharapkan mampu memelihara kebersamaan dengan semua perangkat daerah. Juga, ciptakan suasana aman, terkendali dan harmonis,” pungkasnya.

Proses penyerahan surat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat disaksikan langsung oleh perwakilan Kemendagri, yaitu Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik.***