KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengeluarkan kebijakan Work From Home (WFH) melalui Surat Edaran No.443/SE.088-BKPSDM. Kebijakan ini berlaku terhitung mulai tanggal 28 Juni hingga 5 Juli 2021.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan pencegahan penyebaran Covid-19 terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemkot Bandung.
Demikian disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandung, Adi Junjunan Mustafa pada acara Bandung Menjawab yang berlangsung secara virtual, Selasa (29/6/2021).
“Ini adalah bentuk antisipasi dari pimpinan khususnya pak wali kota agar ASN dan non-ASN jangan sampai banyak yang terpapar,” ucap Adi.
Berdasarkan data yang dimilikinya, Adi mengungkapkan, ada sebanyak 400 ASN di lingkungan Pemkot Bandung yang terpapar Covid-19. Namun Ia belum mengantongi jumlah non-ASN karena masih dilakukan pendataan.
“Data sampai pagi ini ada di kisaran 400-an ASN Pemkot Bandung. Kita belum mendata non-ASN,” katanya.
Lebih lanjut Adi mengungkapkan, ASN yang terpapar paling banyak berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang secara langsung berhubungan dengan penanganan Covid-19.
“Angka yang tinggi itu ada di Dinas Kesehatan, RSUD RSKIA, RSKGM. Satpol PP juga cukup tinggi,” ungkap Adi.
“Untuk yang lainnya merata. Bappenda, BKAD, di lingkungan Sekda termasuk BKPSDM itu data yang kita rekap ada sekitar 70-an orang. Ini angkanya memang cukup tinggi,” tambahnya.
Adi menegaskan, selama kebijakan WFH, seluruh aktivitas di Balai Kota Bandung ditiadakan. Adapun terkait dengan pelayanan publik, tetap berjalan secara optimal melalui sistem online.
“Di lingkungan balai kota, pak wali kota melalui SE ini mewajibkan semua pegawai ASN dan non-ASN (melakukan) WFH. Bisa dikatakan, di balai kota ini tidak lagi ada aktivitas di kantor,” tegasnya.
“Selama WFH ini ada penekanan, yaitu pelayanan publik ini tidak boleh mengorbankan publik. Artinya pelayanan publik tetap seoptimal mungkin dilakukan secara efektif dan produktif,” tambahnya.
Sedangkan bagi OPD, unit kerja, ataupun BUMD yang berada di luar lingkungan balai kota, tetap bisa memberlakukan WFH 75 persen atau bahkan 100 persen. Hal itu menyesuaikan dengan kondisi dan situasi.
“Aturan ini akan terus dievaluasi. Apa perlu diperpanjang atau bisa kembali bertahap dari 100 persen menjadi 75, 50, atau 25 persen,” tuturnya.
Adi mengakui, kebijakan WFH adalah sebuah keniscayaan di masa pandemi saat ini. Terlebih konsep WFH sudah ada jauh sebelum Covid-19 melanda.
Sehingga Adi memastikan, selama WFH para ASN dan non-ASN akan tetap dalam pengawasan pimpinan dan wajib melaporkan kinerjanya.
“Nanti atasan akan mengawasi langsung ke bawahannya. Dari sistem Mang Bagja (Aplikasi milik Pemkot Bandung), setiap pegawai harus melaporkan kinerjanya. Setiap hari ASN Kota Bandung harus memasukan hal yang dikerjakan dan kemudian akan ada approval dari atasannya. Jika ASN tidak bekerja dengan sungguh-sungguh, akan terekam dalam laporan kinerja,” tuturnya.
Adi mengatakan, akan terus melakukan penyesuaian dan peningkatan sarana dan prasarana layanan online terkait kebutuhan WFH. “Ke depannya saya melihat, ini akan semakin disempurnakan khususnya dalam sistem absensi digital. Dalam 1-2 bulan ke depan absensi bisa dilakukan melalui hp,” ujarnya.
“Jika nanti ada feedback, masukan, atau kekurangan, Pemkot Bandung akan menyikapinya secara positif untuk meningkatkan kualiatas dari pelayananannya,” tambahnya.
Di luar itu, Adi mengajak kepada seluruh pegawai Pemkot Bandung terus meningkatkan pemahaman kontak erat dan selalu menjaga kesehatan.“Ayo jaga kesehatan. Kalau sehat kita bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan baik,” tuturnya. (rls)