KILASBANDUNGNEWS.COM – Penggusuran Warga RW 11 Tamansari Bandung membuat 34 Kepala Keluarga kehilangan rumahnya.
Tawaran kompensasi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung senilai Rp26 juta ditolak oleh warga.
Bagi warga Tamansari, tawaran dari Pemerintah kota Bandung tidak sebanding dengan rumah yang telah digusur.
Budi Rahayu (43) salah satu warga yang terkena dampak dari penggusuran yang ditemui di kawasan Tamansari pada Senin 16 Desember 2019 menyampaikan penolakannya.
Budi menyebut penolakan tawaran kompensasi dan Pemkot Bandung merupakan hasil dari musyawarah.
“Ini merupakan keputusan bersama yang kami hormati. Kalaupun ada beberapa orang yang mau, tapi saya pribadi dengan keputusan bersama menolak, ya menolak semua. Bahkan tadi malam kita sepakat menolak untuk mendapat uang senilai Rp 26 juta,” ungkapnya, seperti dilansir Pikiran Rakyat.
Untuk sementara warga akan bertahan di Masjid Al-Islam yang telah dijadikan sebagai posko pengungsian.
Ia juga mengungkapakan bahwa warga masih menunggu putusan gugatan mengenai izin lingkungan di PTUN Bandung yang akan dibacakan pada Kamis, (19/12/2019) mendatang.
“Jadi, sebetulnya warga, mereka menunggu dulu hari Kamis untuk keputusan di pengadilan dan setelah itu kita ambil langkah-langkah lain,” tuturnya.
Selain Budi adapula warga lain yang terkena dampak penggusuran, Sambas Sadikin (58) menjelasakan.
Jika uang tersebut diterima, maka dengan kata lain waarga setuju dengan pembungan rumah deret.
Sambas juga mengatakan bahwa seharusnya Pemkot Bandung memberi ganti rugi sesuai dengan nilai rumah yang telah digusur.
“Kalau memang Pemkot mau penggantian kerugian dan segala macam, diganti rumah sampai jumlahnya sama seperti itu. Kita lepas dari situ, kalau kontrakkan berarti masih ada urusan nantinya,” terangnya.
Seperti yang diketahui, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanhan dan Pertamanan (DPKP3) berhasil mengamankan 17 bangunanyang menjadi aset Pemkot Bandung di RW 11 Kelurahan Tamansari.
Berdarkan jumlah tersebut, 9 pemilik bangunan telah menyatakan setuju dengan pembangunan rumah deret.
Namun 9 Kepala Keluarga dari RW 11 Tamansari ini masih bernegosiasi mengenai permasalahan uang kerohiman.
“Sekarang yang masih bertahan dan menolak itu 6 KK. Dari 6 KK, sebanyak 4 KK di antaranya yang mengajukan ke PTUN. Sementara 9 KK itu setuju program tetapi belum sepakat masalah uang kerohiman,” jelas Kepala DPKP3, Dadang Darmawan***