Bandung – Pemerintah Kota Bandung hingga kini masih mencari formula yang tepat untuk menyadarkan masyarakat agar mau melakukan gerakan memilah sampah. Salah satu upaya tersebut dengan diusulkannya revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang pengelolaan sampah.
Kepala Seksi Kerjasama Teknis Operasional, Pengawasan Sampah, pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung, Deti Yulianti mengatakan, pada revisi Perda tersebut menyebutkan jika masyarakat tidak mau melakukan pemilahan maka sampahnya tidak akan diangkut oleh petugas.
“Agar sampah habis di sumber, kalau perda sudah sah dan diterbitkan maka warga harus memilah sampah. Sebab nanti sanksinya tidak diangkut, denda paksa, dan dipasang di media sosial sebagai sanksi sosial atau terberat hingga kurungan penjara,” tutur Deti kepada reporter LPS PRSSNI Bandung.
Deti menegaskan, pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah melainkan juga stakeholder dan seluruh masyarakat. Sehingga sanksi pun berlaku bagi petugas agar selalu memilah sampah.
Untuk itu pihaknya bakal merekrut petugas khusus. Nantinya mereka akan dilatih dan bersertifikat sebagai petugas pemilah sampah. Hal itu dilakukan sebanding dengan gaji yang mereka dapat sesuai upah minimum kota (UMK) Bandung.***
Evy Damayanti/ LPS PRSSNI Bandung