KILASBANDUNGNEWS.COM – Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengajak masyarakat muslim untuk mengindahkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan salat Idulfitri. Yakni, agar tetap melaksanakannya di rumah saja.
Sebelumnya, MUI sudah mengeluarkan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Salat Idulfitri Saat Pandemi Covid-19, yang kemudian ditindaklanjuti MUI Kota Bandung dengan mengeluarkan surat edaran nomor 516/A/MUI-KB/V/2020 tentang pelaksanaan salat Idulfitri 1441 hijriah.
“Salat Idulfitri sudah disepakati MUI Kota Bandung. Dalam edarannya, salat Idulfitri dilaksanakan di rumah,” kata Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa (19/5/2020).
Oded melanjutkan, anjuran untuk tetap melaksanakan salat Idulfitri di rumah ini juga sejalan dengan imbauan physical distancing. Hal itu sebagai upaya penanganan penyebaran virus corona sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2020.
“Kita melihat dari sisi penanganan Covid19, ada tiga aspek. Aspek kesehatan penting, aspek ekonomi penting, dan aspek sosial keagamaan penting. Tapi dari ketiga aspek itu, kesehatan yang harus kita perhatikan. Tadi kata Pak Kiai dari MUI bahwa salat id atau ke masjid tidak dilarang, tapi berkumpulnya itu,” paparnya.
Oded menjelaskan, berdasarkan kajian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, dari 30 kecamatan hanya Kecamatan Panyileukan yang masuk zona merah. Sedangkan sisanya masuk dalam kategori zona hitam.
“Hasil evaluasi, kalau ditarik ke level kecamatan itu ada 29 kecamatan masih hitam hanya ada satu yang merah. Ditarik ke kelurahan ada 83 kelurahan yang hitam,” bebernya.
Oded kembali mengingatkan agar seluruh aparat gabungan di kewilayahan gencar memberikan edukasi, sehingga masyarakat Kota Bandung tidak memaksakan untuk menyelenggarakan salat idul fitri di lapangan atau masjid dengan kapasitas besar.
“Kita akan terus memberikan upaya sosialisasi dan edukasi kepada mereka diigatkan terus. Pada prinsipnya yang tidak kita inginkan itu berkumpulnya, itu yang harus kita hindari,” ungkapnya. (rls)