Ungkap Pencurian Mobil dan Pemalsuan STNK, Polda Jabar Sita 42 Mobil dari 11 Tersangka

KILASBANDUNGNEWS.COM – Jajaran Polda Jabar berhasil menangkap 11 tersangka pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dirilis di Mapolda Jabar, Senin (11/11/2019).

Dari 11 tersangka tersebut, polisi juga menyita 42 kendaraan roda empat, 100 lembar STNK asli bahan untuk membuat STNK palsu, satu lembar STNK bernomor Polisi D 1224 ZN yang diperuntukkan terhadap satu unit kendaraan merk Daihatsu Xenia warna silver metalik tahun 2015.

“Selain itu, turut disita 20 lembar ompang atau surat penitipan perawatan barang bukti, satu printer, satu karton amplas, satu unit amplop, pensil warna, dudukan lampu, satu set komputer, satu unit flasdisk, satu kunci T, lima buah mata astag, dan satu gagang astag,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi, Senin (11/11/2019).

Ada tiga jenis tindak pidana yang berhasil diungkap jajajaran Polda Jabar.

Pertama ialah kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor.

Kedua pemalsuan STNK.

Ketiga pemalsuan surat penitipan perawatan barang bukti.

Kapolda Jabar mengatakan untuk kasus pencurian mobil, tersangka membuka pintu kendaraan menggunakan kunci palsu dan mengganti soket kontak.

Khusus kasus pemalsuan STNK, mereka menghapus data kendaraan yang tercantum di STNK asli menggunakan amplas, kemudian kembali diketik di laptop yang selanjutnya STNK diberikan warna menggunakan pensil warna agar menyerupai yang asli.

Modus operandi untuk kasus pemalsuan surat penitipan perawatan barang bukti ialah tersangka membuat surat penitipan perawatan barang bukti atas permintaan pemohon, diketik menggunakan komputer sesuai permintaan, kemudian data tersebut dicetak di atas lertas berwarna merah muda serta memakai kop satu instansi dan dicap tanpa sepengetahuan instansi tersebut.

Kasus tersebut terungkap atas dasar adanya laporan kehilangan dari dua orang korban yaitu Bunyamin Husen dan Dede Nono Rohana.

Waktu kejadian terjadi sejak September 2019 hingga Oktober 2019 di wilayah hukum Polda Jabar.

Laporan yang masuk ke Polda Jabar sebanyak enam laporan.***