Bandung – Sesuai surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/kep 1220 – yanbangsos/2018 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2019, besaran upah minimum Kota Bandung sebesar Rp. 3.339.580,61. Besaran itu naik sekitar Rp. 248.235,05 atau 8 persen dari besaran upah minimum tahun lalu.
“Penetapan UMK Jabar mengacu pada Undang-Undang 13 tahun 2003 mengenai ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai pengupahan,” kata Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana pada acara Sosialisasi Upah minimum Kota Bandung tahun 2019, di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Selasa (4/12/2018).
Menurut Yana, sosialisasi perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui UMK kota Bandung yang baru itu.
“Dilakukan mulai dari sekarang agar masyarakat maupun perusahaan atau pengusaha mempersiapkan diri serta mengestimasi biaya pemburuhan atau produksi untuk menghadapi tahun 2019,” ujar Yana seperti dilansir Humas Pemkot Bandung.
Dalam aturan itu, proses pembahasan pengupahan telah sesuai mekanisme yang ditentukan serta melibatkan dewan pengupahan baik dari Asosisai Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun serikat pekerja.
Dari daftar penetapan UMK 2019, Kabupaten Karawang jadi yang tertinggi dengan angka Rp 4,2 juta. Sedangkan Kota Banjar jadi daerah dengan UMK terendah di Jabar yang hanya mencapai Rp 1,6 juta.
Berikut daftar lengkap besaran UMK 27 Kota/Kabupaten di Jabar:
- Kabupaten Karawang Rp 4.234.010
- Kota Bekasi Rp 4.229.756
- Kabupaten Bekasi Rp 4.146.126
- Kota Depok Rp 3.872.551
- Kota Bogor Rp 3.842.785
- Kabupaten Bogor Rp 3.763.405
- Kabupaten Purwakarta Rp 3.722.299
- Kota Bandung Rp 3.339.580
- Kabupaten Bandung Barat Rp 2.898.744
- Kabupaten Sumedang Rp 2.893.074
- Kabupaten Bandung Rp 2.893.074
- Kota Cimahi Rp 2.893.074
- Kabupaten Sukabumi Rp 2.791.016
- Kabupaten Subang Rp 2.732.899
- Kabupaten Cianjur Rp 2.336.004
- Kota Sukabumi Rp 2.331.752
- Kabupaten Indramayu Rp 2.117.713
- Kota Tasikmalaya Rp 2.086.529
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.075.189
- Kota Cirebon Rp 2.045.422
- Kabupaten Cirebon Rp 2.024.160
- Kabupaten Garut Rp 1.807.285
- Kabupaten Majalengka Rp 1.791.693
- Kabupaten Kuningan Rp 1.734.994
- Kabupaten Ciamis Rp 1.733.162
- Kabupaten Pangandaran Rp 1.714.673
- Kota Banjar Rp 1.688.217