Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandung, Arif Prasetya dan Kepala Bappelitbang Hery Antasari dalam program Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (24/1/2019).

Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusulkan penambahan lajur khusus roda dua atau sepeda motor pada tol dalam kota North South (NS) Link. Pemkot Bandung berharap usulan tersebut bisa diakomidir oleh PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) selaku pemrakarsa proyek pembangunan tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Bandung, Arif Prasetya menyebutkan, Pemkot Bandung sangat menyambut gembira adanya inisiatif pembangunan NS Link. Karena bertujuan memecahkan persoalan kepadatan arus lalu lintas di kota berjuluk Parijs Van Java ini.

“Apabila memungkinkan tol ini bisa mengakomodasi roda dua. Akan dikomunikasikan karena akan menambah lebarnya. Dalam konsep awal kan lebar untuk roda empat sudah ada dua lajur, kalau dengan sepeda motor harus menambah lagi,” tuturnya di sela Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Jalan Aceh, Kota Bandung, Kamis (24/1/2019).

Arif melanjutkan, lajur yang diusulkan dengan tetap pada trase yang sama agar pengendara sepeda motor pun diberikan kelancaran. Nantinya pengendara pasti harus membayar sesuai dengan aturan tarif yang telah ditentukan pemerintah pusat.

“Yang penting lebih banyak bermanfaat bagi Kota Bandung. Jangan sampai saat selesai dan turun dari jalan tol malah jadi masalah. Interkoneksi dengan jalan lain pun harus dipikirkan. Sebelum nyambung pun kita pikirkan,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bappelitbang Hery Antasari menyebutkan, pertumbuhan kendaraan bermotor di Kota Bandung cukup pesat. Data sebuah penelitian menyebutkan bahwa pertambahan STNK rata-rata 300 unit per hari atau 108..000 per tahun untuk roda dua. Sementara 300 unit per minggu atau 15.000 per tahun untuk roda empat.

“Data itu kendaraan dari Samsat di Bandung saja, belum Cimahi atau daerah lain yang sehari-hari melintas di Kota Bandung. Ibaratnya debit air masuk ke mangkuk, mau diperbesar sebesar apapun mangkuknya tidak akan tertampung apabil debitnya tidak berkurang,” kata Heri.

Namun demikian, sambungnya, tata niaga kendaraan bermotor bukan merupakan kewenangan pemerintah kota. Hal yang paling mungkin adalah sebatas pengaturan,  penertiban, dan penyediaan sarana prasarana transportasi massal yang prosesnya masih terus berjalan.

“Ada penelitian juga yang menyebutkan bahwa orang Bandung mengeluarkan biaya untuk transportasi publik 18 persen lebih mahal dan lebih lama dibandingkan dengan menggunakan kendaraan pribadi. Untuk itu, kita pikirkan agar orang mau menggunakan transportasi massal,” tuturnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.