Bandung – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kesepakatan dalam upaya untuk meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas kedua lembaga.
Peningkatan koordinasi dan kerjasama antara LPS dan OJK ini ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Nota Kesepahaman antara Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), di Jakarta pada Senin (28/1/2019) malam.
Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, pembaharuan nota kesepahaman bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dan koordinasi dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas OJK dan LPS, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
Sejumlah pembaruan dalam nota kesepahaman antara OJK dengan LPS antara lain Peningkatan koordinasi antara OJK dan LPS dalam rangka Penanganan Bank Sistemik, Penyelesaian Bank Selain Bank Sistemik, Pendirian dan pengakhiran Bank Perantara, Penanganan atau penyelesaian bank dengan status “Tbk” dan penerbitan surat berharga.
Serta Penanganan Bank Sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK dan LPS dapat melakukan due diligence, baik Bank Sistemik atau Bank Selain Bank Sistemik yang berstatus Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI), dengan syarat dan kondisi tertentu.
Selain itu kerjasama ini untukeningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif, serta Percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait Bank Sistemik dan Bank Selain Bank Sistemik, baik dalam status BDPI dan Bank Dalam Pengawasan Khusus (BDPK).
Kemudian kerjasama ini juga untuk Pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan Program Restrukturisasi Perbankan dan Pembentukan Forum Koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
OJK merupakan regulator/otoritas yang mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Sedangkan LPS merupakan regulator/otoritas yang memiliki fungsi menyelenggarakan program penjaminan simpanan nasabah bank dan melakukan resolusi bank.***