Bandung – Perlintasan sebidang merupakan salah satu titik yang sering terjadi kecelakaan. Melihat fakta tersebut, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung bersama instansi-instansi terkait melakukan sosialisasi di Perlintasan Sebidang wilayah Bandung dan Cimahi.
Kepala Daops 2 Bandung, Fredi Firmansyah mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion yang telah dilaksanakan di Jakarta pada 6 September lalu yang dihadiri oleh Komisi V DPR RI, Kemenhub, Kemendagri, Bappenas, Polri, Pengamat, akademisi, jajaran KAI, para Kadishub dan Polda di Jawa-Sumatera.
“Sosialisasi kita lakukan selama 2 hari mulai Hari ini, Selasa (17/9) hingga Rabu (18/9) di perlintasan sebidang, yaitu di Kiaracondong, Andir, Cimindi,” kata Fredi, usai melakukan sosialisasi di Perlintasan Sebidang Kiaracondong, Selasa (17/9/2019).
Fredi berharap, dengan kegiatan ini kesadaran masyarakat untuk menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang semakin meningkat karena pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan tetapi juga perjalanan kereta api.
“Dari evaluasi emang perlu terus dilakukan pengawasan, jadi untuk menyadarkan masyarakat pengguna jalan ini emang harus terus rutin dilakukan,” ucapnya.
Menurut Fredi, kasus pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang biasa terjadi diperlintasan sebidang yaitu menerobos pintu perlintasan meski sudah ditutup.
“Dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009, salah satunya menyatakan bahwa ketika sirine atau pintu sudah turun para pengguna jalan itu wajib untuk berhenti, untuk menyelamatkan perjalanan kereta api dan pengguna jalan raya,” pungkasnya.***
Rep: Suparno Hadisaputro