Terobos Pintu Perlintasan Membahayakan dan Melanggar Aturan

Bandung – Kepolisian Sektor Kiaracondong mendukung langkah dan upaya yang dilakukan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung yang melakukan sosialisasi di Perlintasan Sebidang wilayah Bandung dan Cimahi, salah satunya di perlintasan Kiaracondong.

Kapolsek Kiaracondong, Kompol Asep Saepudin mengharapkandengan sosialisasi ini akan memberikan pemahaman kepada masyarakat yang melintas akan bahayanya jika kita menerobos pintu perlintasan.

“Kegiatan sangat bagus dan kita dukung, kita harap masyarakat akan lebih paham akan bahanya jika menerobos pinti perlintasan dan itu termasuk pelanggaran,” kata Asep, disela-sela sosialisasi di Perlintasan Sebidang Kiaracondong, Selasa (17/9/2019).

Asep mengaku, pihaknya selalu memberikan sosialisasi kepada masyarakat dengan memasang sejumlah baliho di beberapa titik agar tidak melanggar dengan menerobos pintu perlintasan.

“Kami sudah membuat beberapa baliho dibeberapa titik dengan menyampaikan bahwa melanggar menerobos pintu perlintasan kereta api in, di denda dengan denada yang cukup tinggi,” ucapnya.

Menurut Asep, pihaknya akan konsisten melakukan penindakan terhadap masyarakat yang menggunakan kendaraan yang kedapatan melanggar aturan menerobos pintu perlintasan sebidang.

“Pernah kita tindak yang melanggar kita tilang, namun tetap kalau tidak ada petugas mereka melanggar kembali,” ujarnya.***


Rep: Suparno Hadisaputro