KILASBANDUNGNEWS.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mendukung dengan telah keluarnya SK Gubernur No. 561/Kep.7.17-Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022. Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil menetapkan UMP Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31. UMP Jabar 2022 naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen.
UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan didalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang hasil negosiasi dan kesepakatan antara pemberi kerja/perusahaan dan pekerja/ Serikat pekerja. PP dan PKB ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pemerintah.
Ketua DPP Apindo Jawa Barat, Ning Wahyu Astutik mengatakan, pihaknya memberikan apresiasi kepada kepada Gubernur Jawa Barat yang telah menyepakati Peraturan Pemerintah No.36/2021 Tentang Pengupahan dan memperhatikan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat No.561./015/34/Depeprov, tanggal 16 November 2021, tentang Rekomendasi Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.
“Kami dari DPP Apindo Jawa Barat mengucapkan Banyak terima kasih dan mendukung pak Gubernur yang telah taat hukum dengan menyepakati Peraturan Pemerintah No.36/2021 dan memperhatikan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat No.561./015/34/Depeprov,” ucap Ning, Selasa (23/11/2021).
Ning juga berpesan kepada para buruh di Jawa Barat untuk tidak melakukan aksi demo/ mogok terkait dengan telah keluarnya SK Gubernur No. 561/Kep.7.17-Kesra/2021 Tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tersebut.
“Mari taat aturan. Saya yakin peraturan tentang upah ini dibuat oleh para expert dibidangnya, dan telah melalui begitu banyak evaluasi, serta analisis, serta pertimbangan yang mendalam sehingga merupakan keputusan terbaik,” katanya.
“Kita tahu demo itu merupakan hak yang dijamin Undang – Undang. Tetapi mari kita bersikap arif. Sudah begitu banyak perusahaan yang menderita dan berusaha bertahan ditengah kesulitan. Janganlah membuat situasi memburuk kembali. Selain menyusahkan pengusaha, ujung-ujungnya juga merugikan buruh jika perusahaan tidak bertahan,” tambahnya.
Ning menegaskan bahwa saat ini Apindo Jawa Barat sedang dan terus berusaha agar investor masuk ke Jawa Barat sehingga membuka peluang untuk terbukanya lapangan kerja baru yang pada akhirnya bisa mengurangi pengangguran di Jawa Barat yang saat ini mencapai 2,5 juta orang.
“Mohon diingat juga, bahwa jumlah pengangguran di Jabar di kisaran 2,5 juta, yang menunggu investor masuk untuk membuka peluang kerja. Aksi mogok ini juga akan membuat investor ragu untuk berinvestasi. Sedangkan 2,5 juta itu bisa jadi ada saudara kita didalamnya, tetangga kita yang sangat butuh pekerjaan, orang-orang yang tidak memiliki uang untuk sandang pangan atau menyekolahkan anaknya,” tuturnya.
“Mari kita bantu juga mereka untuk mendapatkan pekerjaan, dengan menjaga kondusivitas dunia usaha sehingga investor tertarik untuk berinvestasi. Dengan adanya investasi masuk, para karyawan juga akan memiliki lebih banyak pilihan untuk bekerja sesuai keinginannya atau sesuai dibidangnya. Bukankah itu juga bagus?,” imbuhnya. (Parno)