KILASBANDUNGNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia masih mengacu kepada Surat Edaran nomor 14 Kemenhub tertanggal 8 Juni 2020 dan Surat Edara nomor 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020 terkait Tes PCR (Rapid Test Antibodi).
Menurut Manajer Humas PT KAI Daaerah Operasi 2 Bandung, Kuswardoyo,masyarakat yang akan menggunakan KA Jarak Jauh diharuskan untuk menunjukkan Surat Bebas Covid-19 atau surat keterangan bebas gejala seperti influenzayang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit atau Puskesmas.
“Terkait Kebijakan Swab Antigen, KAI sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari Pemerintah,” ucap Kuswardoyo, Kamis (17/12/2020).
Kuswardoyo menyatakan, KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator dalam hal ini pemerintah dan turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
“KAI tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan baik di stasiun maupun selama dalam perjalanan yaitu dengan menyediakan wastafel dan hand sanitizer, menyemprotkan cairan disinfektan di stasiun dan kereta.
Menciptakan jarak antar penumpang pada antrean, kursi ruang tunggu, serta membatasi tiket yang dijual yaitu hanya 70% dari kapasitas tempat duduk,” tuturnya.
Kuswardoyo mengatakan, petugas frontliner KAI yang berpotensi kontak jarak dekat dengan penumpang juga dibekali dengan APD berupa masker, sarung tangan, dan face shield untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Petugas akan memeriksa suhu tubuh setiap 3 jam sekali dan membersihkan area yang sering disentuh oleh pelanggan dengan cairan pembersih mengandung disinfektan setiap 30 menit sekali,” katanya.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang. (Parno)